Berita Viral

Pengakuan Dokter Gigi Sudah Aborsi 1338 Janin di Bali, Kasihan pada Pasien & Patok Tarif Rp3,8 Juta

Inilah pengakuan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang buka praktik aborsi ilegal di Bali dan sudah aborsi 1338 janin karena kasihan pada pasien

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengakuan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang buka praktik aborsi ilegal di Bali. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang buka praktik aborsi ilegal di Bali.

Adapun I Ketut Arik Wiantara mengaku sudah aborsi 1338 janin di Bali.

I Ketut Arik Wiantara mengaku membuka praktik aborsi ilegal di Bali karena merasa kasihan pada pasien.

Berikut pengakuan dokter gigi yang buka praktik aborsi secara ilegal di Bali.

Adapun pria berijazah kedokteran gigi yakni I Ketut Arik Wiantara jalani praktik abosi secara ilegal.

Diketahui, I Ketut Arik Wiantara telah melakukan aborsi 1338 janin.

Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.

"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).

Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.

Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali
Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali (Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.

Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.

Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.

Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.

"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved