Berita Viral
SOSOK dan Rekam Jejak Arik Wiantara Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Janin, Tak Kapok 3 Kali Dibui
Inilah sosok dan rekam jejak Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali. Ia sudah melakukan aborsi pada 1338 janin se
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dan rekam jejak Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali.
Adapun pria berijazah kedokteran gigi yakni I Ketut Arik Wiantara (53) jalani praktik abosi secara ilegal.
Diketahui, I Ketut Arik Wiantara telah melakukan aborsi 1338 janin.
Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.
"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).
Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.
Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.

Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.
Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.
Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.
"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.
Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.
Baca juga: APES Mertua Ditipu Menantu Rp4,3 M, Hamil Palsu Hingga 3 Rumah Dijual Demi Lunasi Utang Judi
Baca juga: KRONOLOGI 3 Balita di Sukabumi Tewas Terperosok di Galian Bekas Proyek, Diduga Tercebur Saat Bermain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.