Berita Viral

SOSOK dan Rekam Jejak Arik Wiantara Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Janin, Tak Kapok 3 Kali Dibui

Inilah sosok dan rekam jejak Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali. Ia sudah melakukan aborsi pada 1338 janin se

KOLASE/TRIBUN MEDAN
sosok Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali. 

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.

"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.

Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah.

Hal itu memudahkannya untuk diaborsi.

Sementara itu, pasien juga tidak mengalami pendarahan.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml dan obat-obatan.

Baca juga: INI ALASAN Ucok dan Usup Warga Sipil yang Turut Menangkap dan Menganiaya Pedangdut Saipul Jamil

Baca juga: Nasib 8 Polisi Tembak Marbot Masjid dan Paksa Ngaku Jadi Perampok di Ujung Tanduk, Diperiksa Propam

Jejak Kasus Arik Wiantara

Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung.

Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara. 

Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.

Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved