Berita Viral
Pengakuan Dokter Gigi Sudah Aborsi 1338 Janin di Bali, Kasihan pada Pasien & Patok Tarif Rp3,8 Juta
Inilah pengakuan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang buka praktik aborsi ilegal di Bali dan sudah aborsi 1338 janin karena kasihan pada pasien
Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.
"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: SOSOK dan Rekam Jejak Arik Wiantara Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Janin, Tak Kapok 3 Kali Dibui
Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kantongi Rp 5 Miliar dari Gugurkan 1.338 Janin di Bali
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.
Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah.
Hal itu memudahkannya untuk diaborsi.
Sementara itu, pasien juga tidak mengalami pendarahan.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml dan obat-obatan
Baca juga: Sosoknya Viral di Media Sosial, Inilah Potret Nenek Pengemis A Kasihan A Saat Tidak Bekerja
Baca juga: APES Mertua Ditipu Menantu Rp4,3 M, Hamil Palsu Hingga 3 Rumah Dijual Demi Lunasi Utang Judi
Ngaku Kasihan pada Pasien
Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung.
Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara.
Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.
Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.
Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.