Polres Labuhan Batu
Respon Cepat Dumas Kasus Narkoba, Kapolres Labuhan Batu Kerahkan Personel, 3 Tersangka Ditangkap
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dengan menangkap pelaku di wilayah hukum Polre
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dengan menangkap 3 pelaku di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, (7/1/2024) lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan ketiga tersangka antara lain JD (36), HI (36), dan AR (38).
"Ketiga tersangka menguasai dan menjual narkoba jenis sabu. Dengan sigap Timopsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang pelaku berinisial JD Als Juli dan HI Als TImbul di Jalan Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Minggu 07 Januari 2024 lalu sekira pukul 14.30.WIB,"kata AKP Parlando, Sabtu (13/01/2024).
Dari ketiga tersangka diamankan narkoba jenis sabu seberat 19,04 gram beserta 1unit sepeda motor Honda CB 150 BK 2118-MAR warna merah dan 1 unit HP android merek Realme warna hijau milik JD alias Juli.
Menjawab polisi, kedua pelaku mengatakan sabu tersebut akan diantar oleh kedua pelaku kepada seseorang yang berinisial AR Als Ahyar.
"Dan pada hari itu juga sekira pukul 20.00.Wib Polisi berhasil menangkap AR Als Ahyar di rumahnya di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara,"ucapnya.
Kemudian Sabu tersebut akan diserahkan kepada AR alias Ahyat dirumahnya di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Team Opsnal Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap yang berinisial A namun belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya JD alias Juli, HI alias Timbul dan AR alias Ahyar serta Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK
Polres Labuhan Batu
narkoba
Tangkap Lima Pelaku Narkotika dalam Seminggu
Iptu Parlando Napitupulu
Polda Sumut
Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, Sejumlah Sabu Diamankan dan 1 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
IKutir Jejak Kurir Narkoba, Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku di Jalan WR Supratman |
![]() |
---|
Keberkahan di Bundaran Simpang 6: Polisi dan Takjil Menyapa Pengendara di Rantau Prapat |
![]() |
---|
5 Personel Polres Labuhanbatu Terima Pangkat Penghargaan Atas Dedikasi, AKP Syafrudin Sandang Kompol |
![]() |
---|
Razia Malam di Labuhanbatu: Menjaga Kekhusyukan Ramadhan di Tengah Gemerlap Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.