Polres Labuhan Batu

Respon Cepat Dumas Kasus Narkoba, Kapolres Labuhan Batu Kerahkan Personel, 3 Tersangka Ditangkap

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dengan menangkap pelaku di wilayah hukum Polre

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhan Batu kembali menangkap pelaku Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Minggu (13/1/2024) lalu 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dengan menangkap 3 pelaku di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,  (7/1/2024) lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan ketiga tersangka antara lain JD (36), HI (36), dan AR (38).

"Ketiga tersangka menguasai dan menjual narkoba jenis sabu. Dengan sigap Timopsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang pelaku berinisial JD Als Juli dan HI Als TImbul di Jalan Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Minggu 07 Januari 2024 lalu sekira pukul 14.30.WIB,"kata AKP Parlando, Sabtu (13/01/2024).

Dari ketiga tersangka diamankan narkoba jenis sabu seberat 19,04 gram beserta 1unit sepeda motor Honda CB 150 BK 2118-MAR warna merah dan 1 unit HP android merek Realme warna hijau milik JD alias Juli.

Menjawab polisi, kedua pelaku mengatakan sabu tersebut akan diantar oleh kedua pelaku kepada seseorang yang berinisial AR Als Ahyar.

"Dan pada hari itu juga sekira pukul 20.00.Wib Polisi berhasil menangkap AR Als Ahyar di rumahnya di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara,"ucapnya.

Kemudian Sabu tersebut akan diserahkan kepada AR alias Ahyat dirumahnya di Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Team Opsnal Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap yang berinisial A namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya JD alias Juli, HI alias Timbul dan AR alias Ahyar serta Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved