Berita Viral

SOSOK Kakak Beradik Tak Terluka Duel Carok Lawan 10 Orang, 4 Tewas, Pernah Berguru ke Kalimantan

Tiga di antaranya tewas di tempat. Seorang lagi meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Buni.

Editor: Satia
Istimewa
Kakak Beradik tak terluka usai duel carok tewaskan 4 orang di Bangkalan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sosok kakak beradik tak terluka sedikit pun usai duel carok melawan 10 orang.

Kedua kakak beradik ini diketahui bernama  Hasan Busri dan Moh Wardi.

Duel maut yang menewaskan empat orang itu terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,  Jumat (12/1/2024) pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Luka Modric Panen Trofi, Diminta Bertahan Lebih Lama, Demi Lewati Warisan Benzema

Mereka yang tewas adalah Mat Tanjar, Najehri, Mat Terdam, dan Hafid. Enam orang lainnya kabur.

Hasan Busri dan Moh Wardi sudah diamankan dan ditetapkan tersangka pembunuhan.

Kepada polisi, Hasan menjelaskan duduk perkaranya hingga terjadi duel maut tersebut.

Mulanya, Hasan dalam perjalanan menuju acara tahlil.

Ketika berdiri di pinggir jalan, korban melintas menggunakan motor dengan kecepatan tinggi.

Hasan kemudian lantas menegur. Namun, korban tidak terima.

 "Pelaku (Hasan) sempat dipukul oleh korban Bahkan sempat dipegangi oleh teman korban," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya seperti dikutip Tribunnewsbogor.

Baca juga: SOSOK Mak Iyah, Nenek 70 Tahun Jadi Marbot Masjid Tanpa Dibayar, Kini Dapat Hadiah Umrah Gratis

Korban pun menantang Hasan duel carok dan menyuruhnya ambil senjata.

"Pelaku meladeni, pulang ke rumah, di perjalan ketemu dengan saudaranya (Moh Wardi)," lanjut AKBP Febri.

Moh Wardi yang mendengar penjelasan Hasan, tak tinggal diam. Ia pun menemani kakaknya duel. 

Saat mengambil dua celurit, Hasan sempat minta izin ibunya.

Sang ibu sebetulnya sudah melarang, namun Hasan Busri berkukuh karena sudah ditantang duel.

“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah," kata Hasan di Polres Bangkalan.

Baca juga: TEMUAN Kerangka Manusia di Menara Air Hebohkan Warga Tegal, Hanya Rambut yang Utuh Saat Ditemukan

Hasan dan adiknya berboncengan naik motor ke TKP.

"Sampai di TKP cekcok, motor adik belum berhenti satu saudaranya loncat, lari masuk tengah arena untuk duel," kata AKBP Febri.

Hasan dan adiknya sama sekali tak gentar menghadapi 10 orang, meski lawannya punya kemampuan bela diri silat.

Sebab, Hasan sendiri punya kemampuan bela diri. Ia pernah belajar silat di Kalimantan.

Baca juga: Cetak Hatrick di Final Bantai Barca, Vinicius Jr dan Bellingham Dapat Komen Negatif Ancelotti

Meski kalah jumlah, Hasan dan adiknya mampu mengatasi lawan-lawannya. Lima orang yang masuk arena duel dibuat tak berdaya. 

Tiga di antaranya tewas di tempat. Seorang lagi meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Buni.

Melihat kejadian itu, lima orang lainnya kabur.

Sebetulnya masih ada seorang lawan Hasan yang masih bertahan di arena duel. Bahkan sempat melakukan perlawanan.

Namun, Hasan dengan mudah mengelak.

Merasa di atas angin, Hasan bilang kepada lawan terakhirnya untuk lari. Kalau tidak, ia akan membunuhnya. 

Baca juga: INARA Rusli Bagikan Momen Bertemu dengan Virgoun Didampingi Keluarga, Raut Wajah Serius Jadi Sorotan

Kesempatan itu dimanfaatkan lawannya untuk melarikan diri.

Saat duel, Hasan mengaku celuritnya patah.

Ia mengambil celurit milik lawannya yang sudah tewas untuk melanjutkan duel dengan lawan lainnya.

“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ (Mat Tanjar) yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” cerita Hasan.

Kini Patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Baca juga: Takut Ketemu Dosennya Lagi, Mahasiwa ini Terpaksa Ikuti Kelas Online Saat Menikah, Tak Mau Ngulang!

Menurut AKBP Febri, motifnya murni karena ketersinggungan.

“Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media.

Hasan dan Moh Wardi, sang adik, kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan. 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved