Berita Viral
NASIB AKBP Tommy, Kapolres Bitung Diperiksa Usai Terima Surat Kaleng, Diduga Potong DIPA 70 Persen
Tidak hanya itu, dana Pengamanan yang diberikan Intansi luar (Pemkot) pada saat event tertentu diambil/dipotong.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - AKBP Tommy B Souissa, kapolres Bitung diserang surat kaleng.
Isi surat tersebut menyebut dugaan kepada AKBP Tommy B Souissa melakukan pemotongan anggaran DIPA sebesar 70 Persen bahkan sejak 3 (tiga) bulan terakhir hampir mencapai 90 persen.
Tidak hanya itu, dana Pengamanan yang diberikan Intansi luar (Pemkot) pada saat event tertentu diambil/dipotong.
Baca juga: Siskaeee Pemeran Film Dewasa Berani Gugat Kapolda Irjen Karyoto, Selebgram tak Terima Jadi Tersangka
Akhirnya Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa angkat bicara, beri penjelasan.
Dia menegaskan surat kaleng itu tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Mantan Kapolres Minahasa ini berpandangan, apa yang ia alami saat ini merupakan resiko menjadi pemimpin.
Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa: Surat ini no name tidak dapat dipertanggung jawabkan
AKBP Tommy B Souissa SIK Kapolres Bitung, mengaku kaget dengan surat kaleng yang mendiskreditkan dia.
"Surat ini no name tidak dapat di pertanggung jawabkan," kata AKBP Tommy B Souissa SIK, Minggu (14/1/2024) malam.
Soal Surat Kaleng, Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa: Resiko Jadi Pemimpin
Mantan Kapolres Minahasa ini berpandangan, apa yang ia alami saat ini merupakan resiko menjadi pemimpin.
Baca juga: Rayakan Natal dan Tahun Baru 2024, Kapolda Sumut: Semoga Membawa Suka Cita dan Kedamaian!
Meski ada personilnya yang tidak suka hingga melayangkan surat kaleng, Kapolres optimis ia masih di dukung oleh jajaran Polres Bitung.
"Terkait anggaran apapun bentuknya, perintah saya jelas bagikan sesuai hak-hak anggota," tambahnya.
Reaksi Kapolda Sulut soal Surat Kaleng Dugaan Kapolres Bitung Potong Anggaran DIPA
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa diduga memotong anggaran DIPA anggotanya.
Kabar ini viral setelah adanya surat kaleng yang dikirim orang tak dikenal.
Berdasarkan surat kaleng tersebut, diketahui perwira dua melati ini memotong dana DIPA anggotanya hingga 70 persen.
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan pun buka suara terkait kabar tersebut.
Baca juga: Timnas Indonesia Merasa Dirugikan, Shin tae-yong Kesal Gol Kedua Irak Disahkan di Piala Asia 2023
Saat dihubungi Tribunmanado.co.id Minggu 14 Januari 2024, Kapolda Sulut menegaskan sudah memerintahkan Propam dan Itwasda melakukan penelusuran sekaligus konfirmasi.
"Saya sudah minta Propam dan Itwasda untuk melakukan konfirmasi terkait kabar ini," ujarnya.
Wakapolda Sulut Pimpin Penelusuran Surat Kaleng Dugaan Kapolres Bitung Potong Anggaran DIPA
Jenderal dua bintang ini mengatakan penelusuran tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulut Irjen Jan De Fretes.
"Benar. Itu dipimpin Wakapolda langsung," ucapnya.
Ia menegaskan benar atau tidaknya informasi tersebut masih ditunggu dari hasil penelusuran tersebut.
"Informasinya benar atau tidak masih kita tunggu. Intinya sudah ada tim yang turun periksa," ucap dia.
Baca juga: Menurut Rocky Gerung, Hanya Megawati Soekarnoputri yang Bisa Memulai Langkah Pemakzulan Jokowi
Itwasda dan Propam Polda Sulut Segera Periksa Kapolres Bitung
Dugaan pemotongan dana DIPA anggota yang dilakukan Kapolres Bitung dapat perhatian serius dari Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan.
Jenderal dua bintang ini menegaskan Senin (15/1/2024) tim Propam dan Itwasda Polda Sulut akan berangkat ke Kota Bitung.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan.
Kepada Tribunmanado.co.id, Irjen Yudhiawan mengatakan pihaknya sangat serius menangani kabar tersebut.
"Iya Senin Itwasda dan Propam turun. Kita akan melakukan penelusuran terkait kabar tersebut," ujarnya Minggu 14 Januari 2024 via WhatsApp.
Irjen Yudhiawan juga tak menutup kemungkinan bahwa Kapolres Bitung akan turut diperiksa.
"Kami akan periksa Kapolres juga. Tapi dimulai dari anggota terlebih dahulu," ucapnya.
Baca juga: Soal Rekaman Hoax Catut Forkopimda, Kapolres Batubara Pastikan Tindaklanjuti Laporan Kajari Batubara
Diduga Potong DIPA Anggota, Kapolda Sulut Didesak Copot Kapolres Bitung
Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut mendesak Kapolda Irjen Yudhiawan bertindak tegas terkait dugaan pemotongan hibah anggota oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa.
Hal tersebut dikatakan Plt Ketua GTI Sulut Stefani Runtukahu saat dihubungi Minggu 14 Januari 2023.
Menurutnya pemotongan dana DIPA tersebut seakan jadi hal biasa ditubuh Polri.
Bahkan, Kapolres Bitung dikatakan bukan jadi yang pertama.
"Dulu saya juga pernah dengar Kapolresta Manado melakukan hal yang sama. Ini seakan jadi hal lumrah tanpa adanya sanski," ungkapnya.
Ia menegaskan Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan harus mengambil langkah tegas terkait dugaan ini.
Baca juga: Jadwal Liga 2 PSDS vs PSPS Hari Ini Ajang Balas Dendam Traktor Kuning, Akan Tampil Habis Habisan
Pasalnya Polri merupakan instansi penegakan hukum.
"Tindakan ini sudah menciderai instansi Polri yang juga bagian dari penegakan hukum," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Efan ini menduga surat kaleng terkait pemotongan DIPA di Polres Bitung dikirim oleh anggota.
"Saya yakin ini dari orang dalam. Itu artinya informasi tersebut benar," ungkapnya.
"Kalau informasi ini benar, maka Kapolda Sulut harus mencopot AKBP Tommy Bambang Souissa dari jabatan sebagai Kapolres Bitung," tandasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
NASIB Kapolres Bitung AKBP Tommy
Diperiksa Usai Terima Surat Kaleng
Diduga Potong DIPA 70 Persen
Kapolres Ambil Jatah Anggota
Kapolres
Tribun Medan
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.