Sumut Terkini

Niat Ubah Nasib di Malaysia Kandas, Gaji Ditilep Agen Bodong, Elly Susanti Kini Pulang ke Langkat

Ia menjadi korban dugaan penipuan Waliati agen penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Elly Susanti (Hijab cokelat), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil pulang ke Indonesia, Rabu (17/1/2024). Ia pulang tak lama setelah Polisi menangkap Waliati, tersangka perdagangan orang untuk dijadikan pembantu di Malaysia. 

Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut bernama Waliati sebesar Rp 32 juta.

Disinilah korban mengetahui bahwa gajinya digelapkan oleh tersangka.

"Ini tersangka penempatan pekerja migran secara Ilegal tanpa prosedur regulasi pemerintah. Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada bulan Oktober 2023, kemudian kita melakukan penyelidikan sehingga kita berhasil melakukan pengungkapan,"kata Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman, Jumat (12/1/2024) malam.

Polisi menerangkan, korban baru menerima gaji setelah protes, terhitung sejak April 2023 hingga Juli 2023.

Kemudian korban dipulangkan oleh majikannya ke penampung di Malaysia dan dari penampungnya dikirimkan ke KBRI Malaysia.

"Setelah itu pelampungnya menyerahkan paspor korban dan menyuruh taksi untuk mengantarnya ke KBRI Malaysia. Sampai saat ini korban sudah berada di KBRI Malaysia," katanya.

Polisi menerangkan, pengiriman pekerja migran secara Ilegal ini bermula pada Oktober 2022 lalu, dimana korban diduga dibujuk tersangka untuk kerja di negeri Jiran dan dijanjikan menerima upah 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.

Singkat cerita, pada November 2022, tersangka membuatkan paspor korban dan tanggal 20 tersangka menjemput korban untuk diberangkatkan ke Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari Dumai sudah ada yang mengarahkan tersangka ke Pelabuhan Ferry kemudian diberangkatkan ke Malaysia.

Sesampainya di Malaysia tersangka menghubungi relasinya di sana dan menerangkan nanti ada seorang laki-laki yang menjemputnya.

Kemudian korban dijemput oleh seorang laki-laki sesuai perintah dari tersangka. Disana korban ditampung oleh inisial N selama 12 hari tinggal di Malaysia dan dipekerjakan.

Yang mempekerjakan korban adalah penampung di Malaysia atas jaringan tersangka.

Kata polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur. Pada tahun 2015, tersangka juga pernah ditangkap atas kasus serupa.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.  

"Tersangka di tahun 2015 pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Jaringan di Malaysia masih kita dalami lagi. Kita koordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban," ungkapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved