Berita Viral
AKSI Nyeleneh Caleg Samarinda Pasang Baliho di Gunung, Begini Penampakannya, Bikin Netizen Heboh
Beginilah aksi nyeleneh yang dilakukan caleg di Samarinda yakni memasang baliho di gunung hingga viral di media sosial
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara KPU dan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi yang sesuai dan strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Proses pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhatikan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Pasal 36 Ayat (5) dari peraturan tersebut menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.
Pentingnya aspek-etika dalam pemasangan alat peraga kampanye menegaskan bahwa peserta Pemilu dan parpol harus menghormati norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.
Selain itu, estetika, kebersihan, dan keindahan kota merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.
Lokasi yang di larang memasang alat peraga kampanye,
Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:
- Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, gedung, halaman, lapangan.
- Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah.
- Tempat Pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
- Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut.
- Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan.
- Jalan protokol Jalan bebas hambatan.
- Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.