Berita Viral
AKSI Nyeleneh Caleg Samarinda Pasang Baliho di Gunung, Begini Penampakannya, Bikin Netizen Heboh
Beginilah aksi nyeleneh yang dilakukan caleg di Samarinda yakni memasang baliho di gunung hingga viral di media sosial
Warganet yang melihat video itu pun turut dibuat bingung dengan maksud dari pemasangan baliho tersebut.
"SPANDUK SIAPA ITU SRIUS NANYA WKWKWKWK," tulis akun@‘83.
"target marketnya bukan kita," timpal @Unknow_
"Jalur langit"
"minta dipilih Allah secara langsung," kata @arprhsta
Baca juga: Wanita Tabrak Pacarnya hingga Tewas, Pelaku Diduga Cemburu Korban Dekati Wanita Lain
Baca juga: Ayah Tega Benturkan Kepala Putrinya yang Berusia Dua Tahun hingga Tewas
Aturan KPU
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dijadwalkan untuk dimulai pada Selasa (28/11/2023), sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan tersebut memberikan landasan bagi seluruh proses pemilihan, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Selama masa kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) diharapkan untuk aktif mempromosikan diri melalui berbagai sarana, seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.
Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Komisioner KPU Idham Holik memberikan penjelasan yang rinci.
Aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 36 Ayat (2) dari peraturan tersebut menyatakan, "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait."
Oleh karena itu, KPU memberikan tanggung jawab kepada peserta Pemilu dan parpol untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye mereka dipasang di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.