Berita Viral

AKSI Nyeleneh Caleg Samarinda Pasang Baliho di Gunung, Begini Penampakannya, Bikin Netizen Heboh

Beginilah aksi nyeleneh yang dilakukan caleg di Samarinda yakni memasang baliho di gunung hingga viral di media sosial

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AKSI Nyeleneh Caleg Samarinda Pasang Baliho di Gunung, Begini Penampakannya, Bikin Netizen Heboh 

TRIBUN-MEDAN.COM – Aksi nyeleneh dilakukan calon legislatif (caleg) di Samarinda dalam memasang baliho.

Kali ini bukan memasang baliho di tempat yang dilalui banyak orang, caleg Samarinda ini memilih memasang balihonya di gunung.

Aksi nyeleneh caleg Samarinda ini pun viral di media sosial.

Beginilah penampakan baliho caleg satu ini di kaki gunung.

Ya, viral di dunia maya video yang memperlihatkan baliho salah satu caleg terpasang jauh di atas kaki gunung kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penampakan baliho yang tak bisa terlihat dengan jelas dari kejauhan itu pun sontak membuat para warga di sekitaran lokasi bingung.

Penampakan baliho caleg yang terpasang di atas gunung itu pun viral di TikTok seusai diunggah oleh akun @ronaldskiie.

Dalam video tersebut tampak beberapa pria yang kebetulan sedang melintas menunjukan peletakan baliho kampanye caleg terpasang di lokasi tak biasa.

Bukannya ditempelkan pada pohon, tiang listrik, maupun dinding, baliho tersebut justru terpasang jauh di ujung bukit kaki gunung.

AKSI Nyeleneh Caleg Samarinda Pasang Baliho di Gunung, Begini Penampakannya, Bikin Netizen Heboh
AKSI Nyeleneh Caleg Samarinda Pasang Baliho di Gunung, Begini Penampakannya

"Ini caleg siapa ini taro baliho digunung,"

Padahal lokasi tersebut sangat sepi dan hampir tak dilalui oleh siapapun.

Alhasil para warga pun bingung perihal alasan mengapa baliho kampanye tersebut diletakan di kaki gunung yang sangat sepi.

Bahkan untuk sampai ke lokasi tersebut juga harus melewati medan yang terjal dan terbilang sangat sulit.

"Kelakuan caleg plat KT aneh aneh aja," tambahnya lagi.

Namun dari video, tak jelas siapa caleg yang terpampang di baliho tersebut.

Baca juga: RESPON Menohok Nikita Mirzani Lihat Aksi Lolly Nangis Curahkan Isi Hati: Gak Ada Urusan!

Baca juga: NASIB Guru Honorer di NTB, Sudah 18 Tahun Mengabdi, Dipecat Lewat WA Cuma Gara-gara Lulusan D2

Warganet yang melihat video itu pun turut dibuat bingung dengan maksud dari pemasangan baliho tersebut.

"SPANDUK SIAPA ITU SRIUS NANYA WKWKWKWK," tulis akun@‘83.

"target marketnya bukan kita," timpal @Unknow_

 "Jalur langit"

"minta dipilih Allah secara langsung," kata @arprhsta

Baca juga: Wanita Tabrak Pacarnya hingga Tewas, Pelaku Diduga Cemburu Korban Dekati Wanita Lain

Baca juga: Ayah Tega Benturkan Kepala Putrinya yang Berusia Dua Tahun hingga Tewas


Aturan KPU

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dijadwalkan untuk dimulai pada Selasa (28/11/2023), sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan tersebut memberikan landasan bagi seluruh proses pemilihan, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) diharapkan untuk aktif mempromosikan diri melalui berbagai sarana, seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.

Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Komisioner KPU Idham Holik memberikan penjelasan yang rinci.

Aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36 Ayat (2) dari peraturan tersebut menyatakan, "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait."

Oleh karena itu, KPU memberikan tanggung jawab kepada peserta Pemilu dan parpol untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye mereka dipasang di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara KPU dan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi yang sesuai dan strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Proses pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhatikan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Pasal 36 Ayat (5) dari peraturan tersebut menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Pentingnya aspek-etika dalam pemasangan alat peraga kampanye menegaskan bahwa peserta Pemilu dan parpol harus menghormati norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, estetika, kebersihan, dan keindahan kota merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.

Lokasi yang di larang memasang alat peraga kampanye,

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:

  • Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, gedung, halaman, lapangan.
  • Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah.
  • Tempat Pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
  • Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut.
  • Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan.
  • Jalan protokol Jalan bebas hambatan.
  • Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 


 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved