DPO

SOSOK Antoni Sitorus, DPO Tambang Bitcoin yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Polda Sumut

Antoni Sitorus kini menjadi perhatian lantaran dirinya merupakan DPO Polda Sumut dalam kasus tambang bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Antoni Sitorus kini menjadi perhatian warga Kota Medan.

Pasalnya, Antoni Sitorus ini merupakan pemilik 57 tambang bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik, hingga membuat PLN rugi Rp 19,7 miliar.

Sayangnya, sampai detik ini, Antoni Sitorus yang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) masih dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.

Baca juga: Tampang Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut terkait Pencurian Arus Listrik PLN melalui Tambang Bitcoin

Polisi tak mampu menangkap Antoni Sitorus, meski sudah merugian negara belasan miliar.

Lantas, seperti apa sosok Antoni Sitorus ini?

Sosok Antoni Sitorus

Antoni Sitorus adalah pria kelahiran Kota Tanjungbalai, 13 Maret 1984.

Ia tercatat tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Antoni Sitorus diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Dalam laman LinkedIn Indonesia, tertulis bahwa ia merupakan sarjana sastra lulusan Universitas Sumatera Utara (USU).

Baca juga: Pemilik Tambang Bitcoin di Sumut yang Rugikan Negara 19,7 Miliar Masih Bebas Berkeliaran

Ia mengaku sebagai Founder dari Crypto News Indonesia.

Selain itu, Antoni Sitorus juga pernah menjadi Chief Marketing Officer di PT Comodo Matic Decentralized (CMD).

Ia juga mengklaim pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer di Arecsa Global.

Dalam laman LinkedIn tersebut, dirinya mengaku sebagai Bitcoin Mining Consultant.

Baca juga: Berkas Perkara Tambang Bitcoin Nyolong Arus Listrik PLN Dipulangkan Jaksa ke Polda Sumut

Sayang, meski sudah disebut merugikan negara hingga belasan miliar, penangkapan Antoni Sitorus dinilai masyarakat terkesan bertele-tele.

Ada indikasi, pria dengan tinggi badan kira-kira 165 sentimeter ini dibiarkan lolos dan tidak ditangkap hingga saat ini.

Dua Temannya 'Nyangkut'

Dalam kasus pengungkapan tambang bitcoin yang melakukan aksi pencurian arus listrik ini, Polda Sumut menyatakan ada dua tersangka yang ditangkap.

Keduanya yakni PT dan SM.

PT disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD).

Baca juga: Tak Hanya di Medan, Polisi Bongkar Tambang Bitcoin Diduga Curi Arus Listrik di Taput dan Deliserdang

Sedangkan SM menjabat sebagai kordinator lapangan.

Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum di Polda Sumut.

Namun, untuk pengejaran terhadap Antoni Sitorus, belum ada perkembangan lebih lanjut, apakah sudah dicekal atau masih dibiarkan begitu saja.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved