DPO
SOSOK Antoni Sitorus, DPO Tambang Bitcoin yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Polda Sumut
Antoni Sitorus kini menjadi perhatian lantaran dirinya merupakan DPO Polda Sumut dalam kasus tambang bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Antoni Sitorus kini menjadi perhatian warga Kota Medan.
Pasalnya, Antoni Sitorus ini merupakan pemilik 57 tambang bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik, hingga membuat PLN rugi Rp 19,7 miliar.
Sayangnya, sampai detik ini, Antoni Sitorus yang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) masih dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.
Baca juga: Tampang Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut terkait Pencurian Arus Listrik PLN melalui Tambang Bitcoin
Polisi tak mampu menangkap Antoni Sitorus, meski sudah merugian negara belasan miliar.
Lantas, seperti apa sosok Antoni Sitorus ini?
Sosok Antoni Sitorus
Antoni Sitorus adalah pria kelahiran Kota Tanjungbalai, 13 Maret 1984.
Ia tercatat tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Antoni Sitorus diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Dalam laman LinkedIn Indonesia, tertulis bahwa ia merupakan sarjana sastra lulusan Universitas Sumatera Utara (USU).
Baca juga: Pemilik Tambang Bitcoin di Sumut yang Rugikan Negara 19,7 Miliar Masih Bebas Berkeliaran
Ia mengaku sebagai Founder dari Crypto News Indonesia.
Selain itu, Antoni Sitorus juga pernah menjadi Chief Marketing Officer di PT Comodo Matic Decentralized (CMD).
Ia juga mengklaim pernah menjabat sebagai Chief Executive Officer di Arecsa Global.
Dalam laman LinkedIn tersebut, dirinya mengaku sebagai Bitcoin Mining Consultant.
Baca juga: Berkas Perkara Tambang Bitcoin Nyolong Arus Listrik PLN Dipulangkan Jaksa ke Polda Sumut
Sayang, meski sudah disebut merugikan negara hingga belasan miliar, penangkapan Antoni Sitorus dinilai masyarakat terkesan bertele-tele.
Ada indikasi, pria dengan tinggi badan kira-kira 165 sentimeter ini dibiarkan lolos dan tidak ditangkap hingga saat ini.
Dua Temannya 'Nyangkut'
Dalam kasus pengungkapan tambang bitcoin yang melakukan aksi pencurian arus listrik ini, Polda Sumut menyatakan ada dua tersangka yang ditangkap.
Keduanya yakni PT dan SM.
PT disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD).
Baca juga: Tak Hanya di Medan, Polisi Bongkar Tambang Bitcoin Diduga Curi Arus Listrik di Taput dan Deliserdang
Sedangkan SM menjabat sebagai kordinator lapangan.
Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Namun, untuk pengejaran terhadap Antoni Sitorus, belum ada perkembangan lebih lanjut, apakah sudah dicekal atau masih dibiarkan begitu saja.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.