Breaking News

Berita Persidangan

Ini Nasihat Hakim pada Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU yang Aniaya Yosua Simorangkir hingga Tewas

Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud

HO
Pratu Richal Alunpah 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) Medan berikan nasihat kepada anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) yang aniaya hingga menyebabkan matinya pemilik warung di Polonia.

Diketahui yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Pratu Richal Alunpah yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati terhadap korban Yosua Samosir.

Seusai membacakan amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada terdakwa.

Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.
Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir. (Tribun Medan/Edward)

"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.

"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.

Diketahui, dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Richal dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.

Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.

"Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved