Berita Persidangan
Ini Nasihat Hakim pada Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU yang Aniaya Yosua Simorangkir hingga Tewas
Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) Medan berikan nasihat kepada anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) yang aniaya hingga menyebabkan matinya pemilik warung di Polonia.
Diketahui yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Pratu Richal Alunpah yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati terhadap korban Yosua Samosir.
Seusai membacakan amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada terdakwa.

"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.
"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.
Diketahui, dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Richal dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.
"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.
"Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.