Polres Langkat

Cabuli Anak Dibawah Umur, F ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat Saat Subuh di Hamparan Perak

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIKMMM memimpin langsung penangkapan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (29/01/2024) pukul 05.30.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur diamankan Polres Langkat pada Senin (29/01/2024) pukul 05.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT- Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIKMMM memimpin langsung penangkapan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (29/01/2024) pukul 05.30 WIB.

Pelaku perbuatan Cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara berinisial F (13) warga Secanggang berhasil diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Adapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan  Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut.

Hal ini terbukti dgn ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak.

Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, yg ini sifatnya wajib seperti hasil visum.

Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku

"Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved