Sumut Terkini
TIDAK DIPECAT, Jaksa Yunitri Masih Bertugas di Kejari Batubara, Terlibat Pemerasan Keluarga Terdakwa
Seperti dikabarkan, Yunitri, jaksa di Kejari Batubara sebelumnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Oknum Jaksa dari Kejari Batubara ternyata masih berkerja di lembaga kejaksaan.
Seperti dikabarkan, Yunitri, jaksa di Kejari Batubara sebelumnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
Yunitri telah menjalani pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.
Sanksinya jaksa tersebut hanya dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Benar saat ini tidak JPU lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Tribun-Medan.com,Senin (29/1/2024).
Jaksa Yunitri tersebut ditugaskan di Kejari Batubara.
"Sembari kemana akan ditempatkan selanjutnya," ujarnya.
Dijelaskan Yos, terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.
Dan, lanjutnya, yang bersangkutan berdasarkan informasi bidang pengawasan telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada Minggu yang lalu.
"Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut. Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan penerapan sanksi," jelasnya.
Sebelum dilakukan pemecatan, terhadap Yunitri telah dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan.
Sehingga kemudian diberikan penerapan sanksi administratif.
"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.
Pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.
Kuasa hukum keluarga Nurhafni Hasibuan (istri Terdakwa) Tommy Pane, menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa Rudi Hartono.
"Pengakuannya, uang Rp 25 juta itu diminta untuk menyetel berapa lama dia akan mendapatkan hukuman. Apakah itu tuntutan atau putusan kami tidak tahu. Karena, sebelum saya pegang kuasanya, klien saya memberikannya secara tunai ke jaksa Yunitri," kata Tomy Pane, Sabtu (27/1/2024).
Karena Tomy merupakan kuasa dalam perkara yang mengungkap praktek jual beli perkara yang dilakuka oleh Jaksa Eva Kartika Turnip yang sebelumnya juga sudah dicopot oleh Jaksa Agung, akhirnya uang Rp 25 juta tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan cara di cicil.
"Awalnya mereka mengelak, karena uang sudah masuk ke beberapa lini untuk mempermudah meringankan hukuman. Tapi, setelah saya pegang kuasanya, mereka langsung kembalikan uangnya secara di cicil," kata Tomy.
Kata Tomy, pihaknya menemukan beberapa nama bukti transfer uang yang menjadi pengembalian dari uang Rp 25 juta sebelumnya di setor oleh keluarga Terdakwa Rudi.
"Disana ada beberapa nama orang, dan ada Rp 5 juta bukti transfer atas nama Yunitri. Saat di sidang etik kemarin, ini saya tunjukan ke pengawasan. Mereka berkilah bahwa itu adalah uang yang dipinjam oleh Yunitri ke Nurhafni Hasibuan yang merupakan istri dari terdakwa," katanya.
Namun, tak mau percaya begitu saja. Tomy mengaku mempertanyakan kedekatan antara terdakwa dengan Jaksa Yunitri.
"Saya pertanyakan kepada mereka, pinjam uang bagaimana. Masa iya, seorang Jaksa meminjam uang ke istri terdakwa yang notabenenya baru kenal," katanya.
Kini, Jaksa Yunitri ditugaskan sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di tata usaha.
"Saya dapat kabar dari Kejaksaan Agung, bidang pengawasan.
Katanya, Yunitri ini sudah dipecat dari status jaksanya," kata Tomy.
Namun, hal tersebut ditampik oleh Kasi Intelijen Kejari Batubara, Donni Harahap. Melalui pesan seluler, Donni mengungkapkan hal tersebut adalah informasi yang tidak benar.
"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," kata Donni.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Jaksa Yunitri Pemerasan Keluarga Terdakwa
Jaksa Yunitri
Jaksa Yunitri tidak dipecat
Kejari Batubara
Tribun-medan.com
Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Penipuan Masuk Polisi, Polda Sumut Usut Oknum ASN dan PHL |
![]() |
---|
Bobby Nasution Pastikan Sumut Siap Jadi Tuan Rumah Event Internasional Sepakbola Lainnya |
![]() |
---|
Penggilingan Gabah Padi di Kota Pematangsiantar Ikut Alami Penurunan |
![]() |
---|
Polda Sumut Usut Keterlibatan Eks PHL dan ASN Dugaan Penipuan Modus Masuk Bintara Polri Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Timnas Mali Tekuk Uzbekistan 5-1 di Laga Pembuka Piala Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.