Berita Dairi

Mabuk Tuak, Japordin Berupaya Rudapaksa Nenek 77 Tahun di Dairi

Seorang nenek inisial RS yang berusia 77 tahun nyaris menjadi korban rudapaksa seorang pria yang mabuk tuak.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu memperlihatkan barang bukti kasus percobaan rudapaksa yang dilakukan tersangka JS alias Japordin terhadap seorang nenek berusia 77 tahun. 

Ternyata, Japordin sudah berada di dalam kamar setelah masuk lewat pintu belakang rumah korban.

Japordin pun langsung menindih tubuh korban.

"Korban merasa badannya ditindih oleh seseorang dan melihat yang menindih tubuh korban adalah Japordin," tuturnya.

RS melakukan perlawanan dengan cara memasukkan tangan kanan korban ke dalam mulut Japordin dengan kuat sampai berdarah.

Meski sudah dengan kondisi berdarah, Japordin tetap melancarkan aksinya.

Kali ini, korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menekan kemaluan Japordin, sehingga membuatnya kesakitan.

Mendapat kesempatan untuk menyelamatkan diri, RS langsung keluar dari rumah dan teriak minta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, para warga kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati Japordin sedang mengerang kesakitan.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan di RTP Polres Dairi, dan selanjutnya berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Japordin dikenakan pasal 289 dan atau pada 285 Jo pada 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved