Sumut Terkini

Puluhan Tenaga POPT di Sumut Ngeluh Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Padahal Sudah 17 Tahun Bekerja

Hal ini karena persyaratan yang mengharuskan pendaftar adalah lulusan S1 Hama Penyakit.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Seorang tenaga harian lepas yang bertugas sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan- Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Euis Dwi Tikna Lubis saat diwawancarai di Medan, Selasa (6/2/2024).  

Koordinasi dengan Kemenpan RB

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Marino menjelaskan para THL ini bertugas sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan sejak 2007.

“Meskipun telah memberikan kontribusi signifikan, hingga saat ini mereka belum diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Marino.

Marino mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar pada 2024 ini, 73 THL ini dapat diangkat menjadi PPPK.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, semoga permohonan kami, 73 THL ini jsa diangkat jadi PPPK,” harapnya.

Marino juga menjelaskan pada 2023, formasi untuk lulusan sekolah menengah kejuruan tidak dibuka, sehingga membuat para THL kesulitan melamar PPPK.

"Meskipun sebagian dari mereka memiliki latar belakang pendidikan terkait hama dan penyakit, sebagian lainnya berasal dari jurusan biologi," katanya.

Marino berharap agar Menpan RB dapat merestui permintaan mereka untuk membuka peluang penerimaan P3K sehingga 73 THL yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun ini dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved