Berita Viral

Tak Cuma demi Judi Online, Pegawai Bank Banten Pembobol Brankas Rp6,1 M Juga Beli Rumah Mewah

Tak cuma demi main judi online, pegawai Bank Banten yang membobol Rp6,1 miliar dari brankas juga membeli rumah mewah dan sebagian juga dipinjamkan ke

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi rumah mewah (kiri). Tak Cuma demi Judi Online, Pegawai Bank Banten (kanan) Pembobol Brankas Rp6,1 M Juga Beli Rumah Mewah dan Beri Pinjam Teman 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tak cuma demi main judi online, pegawai Bank Banten yang membobol Rp6,1 miliar dari brankas juga membeli rumah mewah.

Adapun pegawai Bank Banten yakni Ridwan (29) yang membobol dana Rp6,1 miliar dari brankas ternyata membeli rumah mewah.

Tak hanya itu, ia juga meminjamkan uang yang dibobolnya tersebut kepada teman-temannya.

Seperti diketahui, kasus pembobolan brankas Bank Banten menghebohkan publik.

Pasalnya, brankas tersebut dibobol oleh pegawai Bank itu sendiri.

Dimana pelaku merupakan pegawai Bank Banten yang memiliki jawaban Supervisor KCP Bank Banten Malimping, Lebak.

Ridwan membobol brankas karena mengatahui sandinya.

Pelaku bernama Ridwan yang merupakan surpervisor di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak.
Pelaku bernama Ridwan yang merupakan surpervisor di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak. (HO)

Diketahui, Ridwan ternyata beraksi membobol uang dari brankas tersebut setiap harinya.

Tak hanya itu, untuk menutupi aksi nakalnya, ia juga memanipulasi laporan keuangan.

Disebutkan, Ridwan melakukan hal tersebut demi main judi online.

Namun baru-baru ini terkuak ternyata tak hanya untuk main judi online, Ridwan juga sudah membeli rumah mewah dari hasil uang yang dibobolnya itu.

"Konon dipakai judi online dan keperluan lain.

Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online?" kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dilansir Tribun-medan.com, Selasa )6/2/2024).

Baca juga: NEKAT Pejabat Bank Gasak Uang Rp6,1 M dari Brankas Perusahaan, Dipakai untuk Judi Online

Baca juga: Begini Modus Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp6,1 Miliar demi Main Judi Online, Beraksi Tiap Hari

Didik menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diambil dari brangkas setiap hari itu juga ditabung, kemudian dibelikan rumah mewah.

Selain itu, tersangka mengaku ada uang yang dipinjamkan ke teman-temannya.

Namun, untuk memastikan aliran uang tersebut penyidik akan melakukan penelusuran guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten.

Setelah mengetahui aset tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka yang didapat dari kejahatannya membobol dana selama 7 bulan.

"Mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," ujar Didik.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten bernama Ridwan.

Namun, aksinya terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV. Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosok Pegawai Bank Banten Pembobol Brankas Rp6,1 Miliar demi Main Judi Onlilne, Ternyata Baru Kerja
Sosok Pegawai Bank Banten Pembobol Brankas Rp6,1 Miliar demi Main Judi Onlilne, Ternyata Baru Kerja (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Disisi lain terkuak ternyata Ridwan baru bekerja selama 7 bulan di Bank Banten.

Terkini, Kejati Banten menangkap pria berinisial Ridwan yang merupakan karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Senin (5/1/2024).

Ridwan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana operasional Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak.

Dikutip Tribun-medan.com dari pantauan TribunBanten.com, Ridwan keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan.

Dia langsung dinaikan ke dalam mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Serang.

"Hari ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita tahan supaya tidak kabur," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya.

Didik menjelaskan, pelaku memiliki jabatan sebagai supervisor di Bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

"Pelaku baru sekira 7 bulan bekerja di Bank Banten cabang Malingping," ungkapnya.

Akibat perbuatan R, bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Uang yang diambil pelaku sebesar Rp6,1 miliar. Selama bekerja di sana," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Udin Nekat Curi Mobil Bosnya, Pelaku Susun Rencana Hingga Kunci Diduplikat

Baca juga: MAJU Pilpres Tapi Anies Lebih Sering Bicara Jakarta, Kubu Ganjar-Mahfud Duga Tujuannya Pilgub DKI

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved