Berita Viral
VIRAL Curhat Pegawai Dilarang Hamil oleh Kepala Puskesmas, 6 Tahun Merasa Ditindas, Uang JKN Ditahan
Perlakuan Kepala Puskesmas itu telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun terakhir. Pegawai dilarang hamil hingga JKN ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral curhat pegawai dilarang hamil oleh kepala puskesmas.
Pegawai pun merasa ditindas selama 6 tahun belakangan.
Tak hanya itu hak pegawai juga tak disalurkan dengan baik, salah satunya uang JKN yang ditahan oleh kepala puskesmas.

Puskesmas Sabokingking yang terletak di Kota Palembang, Sumatra Selatan, menjadi sorotan karena kepalanya diduga memperlakukan pegawai tidak manusiawi.
Bahkan, belasan pegawai melaporkan Kepala Puskesmas Sabokingking ke Inspektorat Palembang atas kasus tersebut pada Rabu (7/2/2024).
Salah satu pegawai Puskesmas Sabokingking, yang berinisial DA menuturkan, ia merasa sangat kecewa dengan sikap arogan dan tidak manusiawi atasannya tersebut.
Menurut DA, sejumlah aturan pun dilanggar oleh kepala puskesmas hingga seenaknya membuat aturan pribadi.
Salah satunya, kata DA, uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menjadi hak pegawai ditahan oleh pegawai puskesmas tersebut.
Baca juga: VIRAL Sosok Guru Ajarkan Murid Milih Capres, Ingatkan Jangan karena Gemoy dan Kpop, Tuai Pujian
Lebih parahnya lagi, lanjut DA, para pegawai perempuan dilarang hamil selama bekerja.
Bahkan, pegawai juga dilarang merawat keluarga yang sakit atau kepentingan lain tanpa seizin pimpinan.
DA mengaku, perlakuan tidak manusiawi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun terakhir.
"Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas," ungkap DA, dikutip dari Sripoku, Rabu.
Baca juga: KRONOLOGI Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi Ngamuk Diduga Tolak Pasien Lantaran Tak Bawa Kartu BPJS
"Kami dilarang hamil, tidak diperbolehkan merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lainnya tanpa izin beliau," tambahnya.
"Lebih parahnya lagi, beliau menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami," jelasnya.
Dengan alasan tersebut, DA berharap laporan tersebut mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.