Polrestabes Medan

Tempo 2 Jam, 4 dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Medan Johor Ditangkap Opsnal Polsek Patumbak

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH mengatakan, korban SR pun membuat laporan pengaduan pada hari yang sama tentang kejadian pemerkosaan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Enpat dari 10 pelaku pemerosaan terhadap korban SR di sekitar Medan Johor Kecamatan Delitua 10 Februari 2024 lalu ditangkap Unit Resrim Polrestabes Medan dua jam setelah melakukan perbuatannya. 

Korban lalu menggerayangi tubuh korban.

Tak lama berselang teman pelakuberjumlah 9 orang datang ke rumah kosong tersebut dan secara bergantian menggerayangi serta menyetubuhi korban.

Pelaku pun pertama sekali menyetubuhi korban.

Setelah para pelaku merasa puas atas perbuatannya, kemudian korban diantarkan ke simpang kost-kostan dan di tinggalkan begitu saja dipinggir jalan.

Korban langsung menghubungi adik dan saudaranya untuk menjemput korban.

"Selanjutnya korban bersama keluarganya langsung mendatangi Kantor Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi atas tindakan kriminal yang dialaminya. Team Opsnal kita telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak empat orang dan salah satu pelaku yang kita amankan itu adalah pelaku utamanya yg bernama G.T (19 Thn) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif yang di lakukan oleh penyidik pembantu dan Team lidik kita guna pengembangan 6 (enam) orang pelaku yg saat ini masih DPO,"kata Kompol Faidir.

Faidir berharap doa dan bantuan dari warga yang mengetahui keberadaan enam pelaku yang saat ini belum tertangkap atau DPO.

"Kami himbau kepada keluarga pelaku agar mneyerahkan para pelaku ke Kantor Polisi Polsek Patumbak,"ujar Kompol Faidir SH MH.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan juga Bapak Kapolsek Patumbak bersama anggotanya yang dengan respon cepat menanggapi laporan pengaduan kami dan dengan cepat berhasil menangkap serta mengamankan tiga dari sepuluh pelakunya dan kami berharap agar ke tujuh pelaku lainnya yang belum tertangkap dapat secepatnya diamankan dan ditangkap agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kita ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya yang cukup keji kepada anak kami,"ucap keluarga korban yang tak mau menyebutkan namanya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved