polres Pelabuhan Belawan

2 Pembobol Grosir di Mabar Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Alif (23) dan Edi (29), keduanya merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir yang terlibat dalam aksi pencurian di grosir

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Alif (23) dan Edi (29), warga Kelurahan Mabar Hilir yang terlibat dalam aksi pencurian di grosir diamankan Polsek Medan Labuhan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN-Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku pencurian di sebuah grosir di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Alif (23) dan Edi (29), keduanya merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir yang terlibat dalam aksi pencurian di grosir tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Alif yang merupakan pelaku pencurian dan keberadaannya di SPBU Cemara.

"Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari keterangan tersangka Alif, kita mendapat informasi terkait Edi sebagai rekannya. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali," ujar Kapolsek di Medan Labuhan, Senin (19/2/2024).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kalung. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kapolsek Medan Labuhan menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kriminal.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved