Pemilu 2024

Gelapkan Honor KPPS, Ketua PPS di Kalbar Diciduk, Sempat Ngaku Uangnya Hilang, Ternyata Dipakai Slot

Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, AS diamakan terkait dengan penggelapan honor dari KPPS.

Editor: Satia
Istimewa
Ketua PPS di Kalbar ditangkap gelapkan honor KPPS 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS diamankan polisi usai gelapkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Uang sebanyak Rp 82 juta dibawa kabur oleh pelaku untuk bermain judi online.

Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, AS diamakan terkait dengan penggelapan honor dari KPPS.

“Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” kata Dharmianto saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: KETIKA Surya Paloh Mengaku Masih Menunggu Undangan dari Megawati Soekarnoputri

Dharmianto menerangkan, AS diamankan di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Saat itu, AS masih kukuh uang tersebut hilang dicuri di kantor desa.

Menurut Dharmianto, AS kini berstatus tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Kayong Utara.

Dharmianto melanjutkan, hasil penyidikan dan penelusuran uang tersebut ternyata habis dipakai bermain judi slot dan keperluan pribadi.

“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Dharmianto.

Sempat dilaporkan hilang Sebelumnya, tersanga AS melaporkan kehilangan uang honor KPPS senilai Ro 82 juta ke Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Libatkan Jokowi Tentukan Arah Kebijakan Pemerintah,Bakal Jadi Jokowi 3 Periode?

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengakuan awal AS, uang tersebut disimpan di dalam tas namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

Nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.

“Adrian Sani telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ucap Petit.

Petit menjelaskan, terkait masalah tersebut, telah dilakukan mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara di Mapolsek Simpang Hilir.

Hasil mediasi tersebut, pihak KPU akan menanggulangi honor KPPS dan akan dibayarkan pada Selasa (27/2/2024).

“Honor akan dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara. Seluruh perangkat KPPS akhirnya dapat menerimanya,” ujar Petit.

 

Artikel ini diolah Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved