Berita Nasional

Sidang Prapid Aiman Witjaksono, Saksi Ahli Nilai Penyitaan Akun dan Ponsel Oleh Polda Metro Sah

Aiman Witjaksono jalani sidang praperadilan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Sosok Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata (kiri) menyatakan bahwa Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu. Saat menyampaikan adanya dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024, Aiman dianggap sebagai seorang politisi. Hal itu disampaikan Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Kuasa Hukum Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono jalani sidang praperadilan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Agenda sidang menghadirkan Ahli Pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Warasman Marbun dengan pertanyaan soal keabsahan surat izin sita yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kala itu mempertanyakan terkait surat izin sita kedua pada saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro ketika hendak menyita barang bukti berupa Simcard, akun Instagram dan Email milik Aiman Witjaksono.

Padahal kata Finsen, saat itu penyidik telah mengajukan surat izin sita ketika menyita ponsel merek Xiaomi milik Aiman pada saat penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral.

Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyatakan bahwa Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu. Saat menyampaikan adanya dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024, Aiman dianggap sebagai seorang politisi. Hal itu disampaikan Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyatakan bahwa Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu. Saat menyampaikan adanya dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024, Aiman dianggap sebagai seorang politisi. Hal itu disampaikan Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

"Menurut saudara ahli, apakah secara KUHAP hal itu diperkenankan?" tanya Finsen dalam persidangan.

Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan berkas perkara yang tengah diusut.

Namun setelah itu, Finsensius kembali melayangkan pertanyaan kepada ahli.

"Baik, kalau gitu, yang mana yang sah, izin pertama, kedua, atau kedua-duanya?" cecar Finsensius.

Lalu Warasman pun mengklaim, bahwa izin kedua yang diajukan penyidik justru memperkuat izin pertama yang sebelumnya telah diajukan kepada ketua pengadilan negeri.

Ia pun menilai bahwa baik izin pertama ataupun izin kedua yang diajukan penyidik merupakan suatu hal yang sah lantaran bersifat memperkuat izin yang diajukan penyidik.

"Keduanya sah, karena yang penting dia menyatakan benda yang penetapan itu karena legalitasnya kalau berkasnya diajukan ke jaksa untuk memperkuat," kata dia.

Finsen yang merasa belum puas dengan jawaban ahli itu pun kembali melayangkan pertanyaan berikutnya.

Saat itu Finsen merasa heran kenapa jika izin sita pertama yang diajukan penyidik sudah sesuai KUHAP lalu justru penyidik kembali mengajukan izin kedua.

"Apakah itu hanya untuk memperkuat, apakah itu diperlukan lagi?" tanya Finsen

Warasman pun kembali menegaskan jawabannya, izin sita pertama dan kedua masih ada kaitannya satu sama lain maka hal itu tak masalah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved