Pilpres 2024

TPS Tempat Butet Gelar Coblos Ulang, Hasilnya Berbalik, Prabowo Jadi Unggul, Sebelumnya Ganjar

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032 Pakuncen, Kota Jogjakarta tempat Butet Kartaredjasa mencoblos menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 

HO
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032 Pakuncen, Kota Jogjakarta tempat Butet Kartaredjasa mencoblos menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024) 

"Ini sebagai suatu prosedur ya baik, saya sebagai warga negara wajib mengikuti PSU ini meskipun ya saya anggap basa basi saja nggaK apa-apa. Tapi sebagai warga negara melaksanakan kewajiban sebaik baiknya, saya juga yakin nggak bakal memberikan pengaruh apa apa tapi sebagai prosedur. Kan aku bilang, basa basi," ujar Butet.

"Nggak akan ada pengaruh apa-apa karena masalahnya itu bagi saya bukan pada PSU-nya. Masalahnya sangat mendasar kok, orang-orang yang sehat jiwanya, yang waras, tahu persis masalah mendasar yang terjadi pada kecurangan pemilu ini. PSU basa-basi," pungkasnya.

Baca juga: Panduan Cara Memilih Jurusan untuk SNBP 2024, Akses Link Resmi SNBP

Baca juga: LIGA SPANYOL - Gol Luka Modric Buat Girona dan Barcelona Melongo, Real Madrid Tak Jadi Buang Poin

Baca juga: UPDATE Liga Italia - Papan Atas Klasemen Tak Jadi Sesak, AC Milan Cuma Imbang, Inter Kedinginan

Bawaslu Belum Temukan Kecurangan

Kecurangan yang diteriaki Paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin belum ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Bawaslu RI yang menangani pelanggaran Pemilu sampai hari ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon secara sistematis dan masif. 

Dua kubu itu memang paling ngotot menyebutkan Pilpres 2024 berlangsung dengan curang. 

Pilpres yang menghasilkan keunggulan Prabowo-Gibran, dicap sebagai Pemilu paling buruk bagi kubu yang kalah. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Anies Baswedan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ganjar Pranowo
Anies Baswedan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ganjar Pranowo (HO)

Pernyataan Rahmat Bagja tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (25/2/2024).

Ia menjelaskan, hal yang harus dibuktikan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah apakah ada perintah tertulis hingga pembuktian pidana.

“Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” bebernya.

Baca juga: Panduan Cara Memilih Jurusan untuk SNBP 2024, Akses Link Resmi SNBP

Baca juga: HAK ANGKET Makin Serius? Megawati Bakal Bertemu Jusuf Kalla, Susun Strategi Pemakzulan Jokowi?

Hingga saat ini, kata Bagja, pihaknya belum menemukan adanya temuan maupun laporan tentang hal itu.

“Sampai sekarang belum ada, laporan sampai sekarang belum ada, temuan juga demikian. Saya bilang belum ada ya, bukan tidak ada,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved