Pilpres 2024

TPS Tempat Butet Gelar Coblos Ulang, Hasilnya Berbalik, Prabowo Jadi Unggul, Sebelumnya Ganjar

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032 Pakuncen, Kota Jogjakarta tempat Butet Kartaredjasa mencoblos menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 

HO
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032 Pakuncen, Kota Jogjakarta tempat Butet Kartaredjasa mencoblos menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024) 

“Kemudian ada tentang pengerahan kepala desa misalnya. Apakah kemudian ada perintah, yang harus dibuktikan dan yang namanya alat bukti kan harus precise (tepat),” tambah Bagja.

Hal-hal itu, lanjut Bagja, termasuk harus jelas siapa yang memerintahkan jika ada yang memerintah, kemudian pembuktiannya.

“Ada dan bagaimana, dan ada siapa yang memerintahkan. Aparat negara siapa aparat negaranya, buktinya seperti apa, bagaimana pembuktiannya,” ujarnya.

Bagja kemudian menjelaskan mengenai empat kategori pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Mengenai kecurangan, lanjut Bagja, harus dapat dibuktikan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif,

“Itu pembuktiannya harus clear, precise, jadi nggak boleh apa, ada misalnya dalam pelanggaran TSM di Bawaslu, kalau nggak salah Perbawaslu nomor 7 atau nomor 8 tentang pelanggaran TSM, misalnya kuantifikasinya 50 persen,” katanya.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved