Polres Langkat
Empat Begal yang Hendak Lukai Korbannya dengan Celurit Ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat
Empat Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan berinisial MR (16) warga Dsn I Banjaran Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, MI Alias Har
TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Empat Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan berinisial MR (16) warga Dsn I Banjaran Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, MI Alias Har (17) warga Dsn IA Family Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, RS (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun Desa Arah Condong Stabat serta ALM (16) Warga Jalan Kenangan Lingkungan I Kelurahan Sidomulyo Stabat diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis (29/02/2024).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, mengatakan penangkapan keempat pri itu diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F Sinaga, SSos SH MH.
Perampokan brlangsung saat korban yang merupakan seorang Pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** - PAO.
Ketika itu, korban hendak pulang kerumahnya dan bertemu dengan 10 (sepuluh) sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan.
Tiba tiba 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang Korban sambil menendang Sepeda Motor nya sehingga Korban terjatuh.
Kemudian satu diantara pelaku mengacukan sebilah celurit dan ada juga yang memegang Batu yang diarahkan kepada korban.
Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan Sepeda Motor Korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma , Jumat (01/03/2024).
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Langkat AKBP Faisal RH Simatupang
Polda Sumut
Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Kr
Sindikat begal
percobaan perampokan
Jumat Curhat di Masjid Al-Ikhlas: Kapolres Langkat Dengar Langsung Suara Warga |
![]() |
---|
Minggu Kasih di Bahorok, Polres Langkat Hadir di Tengah Jemaat GBKP |
![]() |
---|
Bermodal Kotak CCTV, Pria Asal Babalan Ditangkap Satresnarkoba Langkat Saat Bawa Sabu 55 Gram |
![]() |
---|
Ngopi Santuy Bareng Polisi, Buruh Bangunan di Langkat Diajak Jaga Keamanan Bareng |
![]() |
---|
Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.