Ramadan

Selain Anak-anak, Siapa Saja yang Tidak Wajib Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan? Berikut Ulasannya

Dalam Islam, semua umat muslim wajib menjalankan perintah ibadah puasa Ramadan, kecuali sembilan golongan berikut

Editor: Array A Argus
Fit Pregnancy
Ilustrasi ibu menyusui. (Fit Pregnancy) 

Pertimbangan ini biasanya karena asupan yang dibutuhkan tidak boleh berkurang atau bahkan berpuasa dapat menambah penyakit penderitanya. 

Baca juga: Hukum Potong Rambut dan Mencukur Bulu Kemaluan saat Puasa Ramadan, Simak Penjelasannya

Lain lagi dengan orang yang terserang bukan penyakit berat, dan tidak mampu melanjutkan ibadah puasa hingga waktu berbuka.

Maka kondisi ini bisa menjadi sebab ia boleh membatalkan puasa, dan menggantinya dengan qadha setelah Ramadan.

4. Orang Tua Lanjut Usia yang Lemah

Kondisi lemah para orang tua lanjut usia (lansia) terjadi pada usia yang berbeda-beda.

Ada lansia yang tetap kuat meski usianya hampir 60 tahun, ada pula lansia yang sudah lemah meski usia baru menginjak 50 tahun.

Islam memperkenankan lansia untuk tidak berpuasa apabila kondisi lemah yang berpotensi membahayakan mereka.

Lansia dapat menggantinya dengan fidyah. 

Baca juga: Resep Es Campur Kuah Kurma yang Menyegarkan, Sajian Menu Buka Puasa Pelepas Dahaga

5. Orang yang Bepergian

Orang yang sedang bepergian atau biasa disebut musafir ini masuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan.

Meski begitu ada dua ketentuan musafir yaitu tempat tujuan lebih dari 84 kilometer dan keluar wilayah tempat tinggal saat waktu subuh.  

6. Perempuan Hamil

Ketentuan tidak berpuasa bagi seorang perempuan yang sedang hamil adalah tergantung dari kemampuan dirinya.

Apabila ia mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya dan risiko kesehatan dirinya, maka Islam mengizinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau mengqadha di lain waktu. 

7. Ibu Menyusui

Perempuan yang sedang menyusui juga masuk dalam golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan.

Sama seperti Perempuan Hamil, ketentuan ini dikembalikan kepada yang kemampuan Ibu Menyusui.

Apabila ibu menyusui mengkhawatirkan kondisi fisiknya dan berkurangnya produksi air susu ibu (ASI) saat berpuasa.

Sedangkan bayi masih membutuhkan ASI eksklusif, maka ibu menyusui dapat menggantinya dengan fidyah atau qadha di lain waktu. 

8. Perempuan Haid

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved