Berita Medan

Jadi Saksi Mahkota, Ratu Narkoba Asal Aceh Berbelit Beri Keterangan: Langsung Aja, Gausa Banyak Kali

Perempuan yang memiliki nama lengkap Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39) itu jalani persidangan dalam agenda saksi mahkota

Jadi Saksi Mahkota, Ratu Narkoba Asal Aceh Berbelit Beri Keterangan: Langsung Aja, Gausa Banyak Kali

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Hanisah akrab disapa Ratu Narkoba berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hanisah diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.

Selain Hanisah, dalam perkara ini juga terdapat lima terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Perempuan yang memiliki nama lengkap Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39) itu jalani persidangan dalam agenda saksi mahkota dimana keenam terdakwa dihadirkan untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Dalam persidangan, para terdakwa menjelaskan proses sejak awal rencana mereka untuk mengedarkan narkotika tersebut ke Kota Palembang.

Dikatakan Hanisah, awalnya dirinya diajak oleh terdakwa Maimun ke Malaysia untuk menonton ajang Moto GP.

Sesampainya disana, Maimun bertemu dengan Salman. Sementara, terdakwa Hanisah dan suaminya Al Riza bertemu Erul dan duduk beda meja dengan terdakwa Maimun.

Awalnya, Hanisah mengaku pergi ke Malaysia hanya untuk menonton ajang Moto GP, namun setelah diulas kembali dengan meminta keterangan Maimun, akhirnya Hanisah pun mengaku bahwa pertemuan di Malaysia untuk membahas terkait peredaran narkotika tersebut.

"Gatau bahas apa yang yang mulia, saya duduk beda tempat dengan Maimun dan Salman," kata Hanisah kepada Majelis hakim, Kamis (7/3/2024).

Lantas, seiring hakim menanyakan kepada terdakwa Maimun, akhirnya Maimun pun mengaku pembahasan di Malaysia dengan bertemu Salman untuk membawa sabu ke Palembang.

"Mau bahas soal barang itu (sabu)," kata Maimun.

"Nah itu, langsung aja, gausa banyak kali. Gak pun kalian jujur udah tau kami arahnya kemana," cetus hakim dihadapan para terdakwa.

Dalam keterangannya, Hanisah mengaku telah menerima uang ratusan juta dari Erul.

"Dari Salman engga ada, dari Erul ada Rp 240 juta yang mulia," sebuf Hanisah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved