Pilpres 2024

Disinggung Hak Angket Makin Panas, Anies Baswedan Masih Tunggu Keputusan KPU: Waktunya Masih Panjang

Capres Anies Baswedan menanggapi santai terkait Hak Angket yang sedang dibahas anggota DPR RI. 

HO
Anies Baswedan saat ditanya persiapan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.com - Capres Anies Baswedan menanggapi santai terkait Hak Angket yang sedang dibahas anggota DPR RI. 

Anies mengaku masih menunggu putusan dari KPU RI. 

Seperti diketahui, hingga saat ini, usulan hak angket tersebut masih belum berjalan.

Kendati demikian, Anies merasa bahwa persoalan hak angkettersebut tak perlu buru-buru dilakukan.

Sebab kata dia pengumuman hasil pemilu resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum keluar.

“Waktunya masih panjang, pengumuman KPU aja belum," ucap Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024)

Baca juga: DIKABARKAN akan Bergabung dengan Prabowo-Gibran, Ini Respon Sandiaga Uno

Baca juga: AHOK Ungkit Pidato Anies yang Bikin Sakit Hati Usai Menang Pilgub DKI 2017: Memecah Belah Bangsa

Anies merasa sebaiknya hal yang diutamakan saat ini adalah menunggu hasil resmi milu 2024.

"Jadi menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Prosesnya berjalan terus sekarang dan hasil final pemilu aja belum keluar. Kita tunggu saja prosesnya,” ucap Anies.

Ke depannya, Anies yakin bahwa hak angket di DPR akan bergulir sesuai dengan semestinya.

"Kalau ada statement-nya, pegang statement itu. Kebiasan teman-teman ini ada statement digoyang-goyang, mencoba untuk dijadikan polemik begitu. Kan sudah dikatakan dua Jumat yang lalu," ujarnya.

Kini, Anies mengaku lebih banyak melakukan pertemuan dengan tim hukum secara rutin.

"Banyak pertemuan-pertemuan. Bahkan pertemuan dengan tim hukum itu rutin. Kemarin ada pertemuan kemudian hari ini juga ada pertemuan," ucap Anies Baswedan.

Anies menyebut bahwa banyak kegiatan yang dilakukan olehnya menjelang hasil rekapitulasi suara pemilu.

"Jadi banyak sesungguhnya kegiatan, persiapan untuk kita mereview apa saja temuan di lapangan. Apa saja hal yang perlu jadi perhatian itu berjalan terus," pungkasnya.

Baca juga: Resep Nastar Bunga Tulip yang Cocok untuk Menghadirkan Kemeriahan Sajian Idul Fitri

Baca juga: Pria Dihasut Selingkuhan untuk Ceraikan Istri dan Bunuh Calon Bayi, Nyawa Istri Hampir Melayang

Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. menyatakan bahwa hak angket kecurangan pemilu di DPR baiknya dibiarkan berjalan saja dan jangan dihambat.

“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.

Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi kontestan yang kalah dalam Pemilu 2024 selain gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.

“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucapnya.

Jimly juga tidak yakin langkah ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

Meski begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk deklarasi kemenangan di Pilpres 2024 lantaran belum pengumuman dari KPU adanya kesempatan gugatan di MK.

“Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” tuturnya.

Baca juga: Labura Hebat Tekuk PS Buana 5-1 dalam Laga Uji Coba

Baca juga: Pria Dihasut Selingkuhan untuk Ceraikan Istri dan Bunuh Calon Bayi, Nyawa Istri Hampir Melayang

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved