Berita Viral

DULU DIBANGGAKAN Edy Rahmayadi, Kini Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Malah Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024).

Editor: AbdiTumanggor
dok.kejati sumut
KADINKES SUMUT DITAHAN: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024). dr AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. dr AMH ditahan bersama rekanannya dari pihak swasta. (dok.kejati sumut) 

Di Dinas Kesehatan Sumut ada kasus dugaan korupsi lain yang sempat mencuat. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek kantin senilai Rp 2 miliar.

Setelah mencuat, kasus tersebut ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sayangnya, sampai sekarang kasus ini mangkrak.

Tak ada perkembangan hasil penyelidikan. Bahkan, kasusnya mengendap dan diduga sengaja dipetieskan.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mengatakan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan proyek bermasalah ini.

"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu, baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki. Karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023) silam.

Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut. "Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023) lalu.

Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai. "Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.

"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang. Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu.

Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil tinjauan tribun-medan.com, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.

Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan samapai saat ini masih terlihat kosong-melompong. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved