Breaking News

Berita Viral

DULU DIBANGGAKAN Edy Rahmayadi, Kini Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Malah Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024).

Editor: AbdiTumanggor
dok.kejati sumut
KADINKES SUMUT DITAHAN: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) pada Rabu (13/3/2024). dr AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. dr AMH ditahan bersama rekanannya dari pihak swasta. (dok.kejati sumut) 

Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastapel saja tanpa kursi dan meja.

Anggota DPRD Sumatra Utara Subandi menilai pembangunan Kantin yang berada di area Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkesan asal-asalan dan tidak refresentatif.

Subandi menyebut, pembangunan Kantin tersebut dianggap mubazir apalagi sampai sekarang setelah selesai dibangun Kantin ini tidak pernah digunakan.

"Ya harusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang bisa kita rampungkan yang mana kita berharap agar bagaimana UMKM kita bisa bangkit dan Pertanian kita tambah baik,"

"Namun anehnya ada anggaran yang digunakan untuk Pembangunan kantin itu yang terkesan asal-asal dan mubazir karena sampai sekarang Kantin ini belum pernah digunakan padahal menggunakan APBD 202," ungkap Subandi, Rabu (17/5/2023).

(tribun-medan.com)

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut Ditahan karena Korupsi Pengadaan APD Covid Senilai Rp 24 M, Ini Kata Kajati

Baca juga: BREAKINGNEWS Kadis Kesehatan Sumut Dipenjarakan Jaksa, Terpaksa Lebaran di Sel, Kasus Lain Mengendap

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved