Pilpres 2024

TKN Siapkan 35 Pengacara Lawan Gugatan, Yusril Singgung Keponakan Mahfud Pakar IT: Anak Baru Tamat

Kubu Paslon Prabowo-Gibran telah mempersiapkan 35 pengacara untuk melawan gugatan dari kubu Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

HO
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto) 

Dia memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30 persen.

“Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh Polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan,” ungkap Henry.

Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50 persen.

Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel.

Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.

Hal itu, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan Pemilu Ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.

“Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang,” ujar Henry.

Ahli Sosiologi Massa

Selain mengumpulkan bukti-bukti, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan ahli-ahli untuk memperkuat dugaan kecurangan pemilu secara TSM. Di antaranya adalah ahli sosiologi massa.

Hal itu, lanjut Henry, untuk mendorong agar putusan hakim mengenai benar atau salah kecurangan pemilu yang terjadi tidak tergantung dari keyakinan Hakim yang didukung oleh minimal dua alat bukti saja.

Henry mengungkapkan, salah satu bukti kecurangan pemilu secara TSM yang dimiliki Tim Hukum Ganjar-Mahfud terkait dengan adanya mobilisasi kekuasaan, mulai dari mengerahkan aparatur negara, hingga intimidasi oleh kepolisian.

Tanpa hal itu, lanjutnya, tidak akan terjadi selisih suara yang cukup signifikan bagi pasangan Ganjar-Mahfud, khususnya di wilayah yang menjadi kantong suara PDI Perjuangan.

Sebagai contoh, suara Ganjar-Mahfud di Provinsi Jawa Tengah kalah dibandingkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Padahal selama 10 tahun Ganjar menjadi Gubernur Jawa Tengah dan prestasinya mendapat pengakuan dari pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian.

“Kami punya bukti-bukti, banyak yang enggak boleh saya buka di sini ya. Karena ini peperangan dalam tanda kutip. Nanti di MK kita buka dan sudah kita siapkan itu semua. Yang pasti bahwa akan ada Kapolda yang akan diajukan ya ini clear,” tutur Henry.

Henry tidak ingin menyebut Kapolda Provinsi mana yang akan diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud karena ada kekhawatiran dicopot atau dimutasi.

“Nanti aja ya, karena semua sekarang diintimidasi, kalau dikasih tahu nanti besok kan, bisa dipanggil, lalu dicopot,” kata Henry.

Dia menambahkan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan Bawaslu atas dugaan mengabaikan laporan kecurangan dan pelanggaran tahapan Pemilu yang hingga kini tidak diketahui prosesnya.

Begitu juga dengan KPU yang diduga kuat berada dalam tekanan atau diarahkan oleh kekuasaan, sehingga banyak terjadi pelaggaran dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Ketua KPU setelah memberikan penjelasan langsung kabur. Teman-teman media tanya lah kok enggak ada tanya jawab, langsung main kabur. Ya udah, bohong kalau KPU bersih, KPU tidak diintimidasi, KPU tidak diarahkan, bohong itu,” tutur Henry.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo meragukan klaim Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang ingin menghadirkan Kapolda dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Membawa Kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya,” kata Drajad Wibowo saat dikonformasi Tribun Network, Selasa (12/3).

Drajad menilai, pihak yang mengajukan gugatan pemilu ke MK harus membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sehingga, menghadirkan Kapolda sebagai saksi, menurutnya, justru balik menimbulkan pertanyaan kepada TPN.

“Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?” tanya Drajad.

Meski begitu, Djarat menyebut, pihaknya tetap menghormati pihak yang merasa ada kecurangan di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan ingin menggugatnya ke MK.

Dia pun berpandangan, cara seperti itu merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar.

“Saya bukan ahli hukum, tapi paham betul bahwa berperkara di MK itu memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa. Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010,” jelas Drajad.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal tudingan adanya kecurangan di Pilpres atau Pemilu 2024. Jokowi mengatakan pemungutan serta penghitungan suara Pemilu dilihat banyak saksi dan aparat. Sehingga, kecil kemungkinannya ada kecurangan.

Hal itu disampaikan Presiden usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show Tahun 2024 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (15/2).

“Pertama ya mengenai kecurangan. Caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS. Capres-Cawapres kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan,” katanya

Meskipun demikian kata Presiden, apabila betul merasa ada kecurangan maka ada mekanisme yang bisa ditempuh. Dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi.

“Sudah diatur semuanya, janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved