Berita Viral

NASIB Pilu WNI di Arab Saudi, Berawal dari Candaan di Pesawat, Kini Berakhir Dipenjara 8 Bulan

Beginilah nasib pilu seorang WNI di Arab Saudi. Berawal dari candaannya di pesawat, ia pun kini harus berakhir di penjara 8 bulan. 

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
NASIB Pilu WNI di Arab Saudi, Berawal dari Candaan di Pesawat, Kini Berakhir Dipenjara 8 Bulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib pilu WNI di Arab Saudi. Berawal dari candaannya di pesawat, ia pun kini harus berakhir di penjara 8 bulan. 

Adapun WNI tersebut bernama Raksasabidin Napitupulu.

Ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda lebih Rp41 juta gara-gara kalimat candaannya di pesawat.

Permasalahan hukum ini berawal saat Raksasabidin Napitupulu bersama istrinya, Ratih dalam perjalanan pulang dari Bandara King Abdul Aziz International Airport, Arab Saudi tujuan Jeddah (Arab Saudi) ke Cengkareng (Indonesia)

Penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA991 pada 10 Februari 2024.

Ratih menceritakan, saat berada di Bandara King Abdul Aziz International Airport, suaminya terlibat perselisihan dengan seorang pramugari di pesawat tersebut.

Perselisihan ini timbul akibat pelayanan yang dianggap kurang baik oleh pramugari tersebut terhadap beberapa penumpang.

“Suami saya merasa tersinggung oleh komentar pramugari, tapi berusaha meredakan situasi dengan candaan mengucapkan suatu kalimat yang ternyata tanpa sepengetahuan suami saya bahwa kalimat tersebut dilarang untuk diucapkan," ujar Ratih, Jakarta, Rabu (13/03/2024).

NASIB Pilu WNI di Arab Saudi, Berawal dari Candaan di Pesawat, Kini Berakhir Dipenjara 8 Bulan
NASIB Pilu WNI di Arab Saudi, Berawal dari Candaan di Pesawat, Kini Berakhir Dipenjara 8 Bulan (Istimewa)

"Akibatnya, suami saya tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia dan diserahkan kepada petugas imigrasi dan polisi bandara untuk investigasi lebih lanjut," tuturnya. 

"Padahal, suami saya sudah dua kali umroh, tentu tidak ada unsur jahat ataupun niatan jahat sama sekali, itu murni hanya bercanda,” ujar Ratih, Jakarta, Rabu (13/03/2024).

Singkat cerita, suaminya diproses hukum hingga dijatuhi hukuman di Arab Saudi.

Ratih merasa kurang mendapat bantuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah kepada keluarga dan pihaknya dalam menangani kasus suaminya di Arab Saudi.

Selain itu, bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 8 bulan dan denda senilai 10.000 Riyal Arab Saud atau setara Rp 41.521.895 (Rp4.152,19/Riyal Saudi) kepada suaminya, harus dibatalkan demi hukum.

Menurut Ratih, terdapat kutipan kesaksian suaminya dalam putusan pengadilan yang berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Dan menurutnya, hal itu merupakan kekeliruan dalam proses hukum.

Ratih pun mengaku telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia, khusunya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved