Berita Viral

Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Malah Bikin Bea Cukai Bebas Obrak-abrik Koper WNI?

Imbas aturan pembatasan barang bawang luar negeri malah bikin Bea Cukai bebas obrak-abrik koper penumpang WNI hingga paspor difoto

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Malah Bikin Bea Cukai Bebas Obrak-abrik Koper WNI? 

“Gitu gak sih? Atau gak? Petugasnya jg ga bisa nunjukin aturan tertulis yg memuat aturan bahwa pasport penumpang hrs dipoto sebagai data. Ada yg tau barangkali data apa yg dimaksud? Pegawainya ditanya ga jawab sama sekali,” tanyanya.

Cuitan itupun memancing ragam reaksi pengguna X yang merasa kesal dengan peraturan tersebut apalagi tidak adanya sosialisasi yang benar sebelumnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.

Baca juga: Rekam Jejak Hasan Abdillah, Raih Suara Tinggi di Pileg, Dulu Prank Ojol Sampai Nangis & Tuai Hujatan

Baca juga: Mantan Polisi Jadi Ketua Brigsus OKP Berkeliaran di Dekat Sarang Judi Bawa Senpi Resmi Tersangka

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari:

  • Alas kaki - 2 pasang per penumpang
  • Tas - 2 pieces per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang
  • Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Disisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Melalui cuitannya di akun media sosial X pribadinya, Yustinus meminta publik bersabar.

“Terima kasih untuk masukan, perhatian, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023,”

“Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh2 akan menjadi perhatian,”

“Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sdh kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan. Semoga seluruh rencana perjalanan Anda lancar, diberi kemudahan, dan menyenangkan,” pungkasnya.

Baca juga: POLITIKUS Ternama Kalah di Dapil Sumut: Ada Djarot, Junimart, Trimedya, Ruhut, dan Jansen Sitindaon

Baca juga: Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved