Berita Viral
Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Malah Bikin Bea Cukai Bebas Obrak-abrik Koper WNI?
Imbas aturan pembatasan barang bawang luar negeri malah bikin Bea Cukai bebas obrak-abrik koper penumpang WNI hingga paspor difoto
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes, Mendag: Akan Dievaluasi
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.
"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Zulhas mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat khususnya terkait beberapa barang seperti sepatu, dan kosmetik.
Ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.
"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait perbedaan barang oleh-oleh dan barang jastip, Zulhas mengatakan, pihak Bea Cukai yang bisa mengatur hal tersebut.
Zulhas mengatakan, barang yang dibawa dari luar negeri berupa oleh-oleh tentu diperbolehkan masuk.
"Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitt

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.