Aiptu ARL Oknum Polisi 16 Kali Selingkuhi Istrinya dan KDRT Dipecat alias PTDH, Kini Ditetapkan DPO
Aiptu ARL, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga disebut-sebut selingkuh 16 kali dan melakukan KDRT terhadap Masleini Harahap istrinya
Masleini Harahap menceritakan, akibat perselingkuhan yang kerap dilakukan suami, mereka jadi banyak utang.
Sebab, mobil dan kapal tangkap ikan habis setelah suaminya nikah siri.
"Semua habis, mulai dari mobil ditarik showroom, kapal tangkap ikan empat unit sudah terjual. Tidak tahu bagaimana bisa. Sekarang saya tinggal bayar utang suami aja," ujarnya.
Ia bilang sudah tidak tahan dengan perbuatan suaminya sehingga memberanikan laporkan suami ke Mabes Polri dan Polda Sumut.
Laporan Masleini tertuang dalam bukti lapor nomor STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.
"Saya merasa bersyukur akhirnya suami saya sudah di PTDH. Dan, semoga polisi segera menangkapnya," ungkapnya.
Baca juga: Ciptakan Keselamatan Berlalulintas, Polres Sibolga Giat Gatur Lalin
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membenarkan adanya PTDH terhadap Aiptu ARL.
"Benar Pak, sudah dilakukan PTDHnya. Tapi mohon maaf Pak, saya tidak bisa memberikan katerangan apapun. Bisa langsung ke Bapak Kapolres saja," ujarnya.
Sebelum berita tayang Tribun-Medan.com sudah mengirimkan pesan lewat WhastApp untuk konfirmasi terhadap Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy. Akan tetapi, pesan dari Tribun-Medan.com belum direspon.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.