Pilpres 2024

Connie Minta Maaf Tuding Polisi Bisa Akses Sirekap dan Ralat Informasi Bukan dari Eks Wakapolri

Connie Rahakundini meminta maaf telah menyampaikan informasi bohong setelah menuduh Polisi memiliki akses ke Sirekap KPU dan bisa mengisi formulir C1

tangkapan layar video youtube crosscheck
Terungkap posisi pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie saat ini di luar negeri setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua TKN Prabowo-Gibran. (tangkapan layar video youtube crosscheck) 

Saat itu, TNI masih dipimpin oleh Andika Perkasa. "Jadi, menurut Mr X, beliau itu sudah di-propose mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan itu di era Panglima Andika Perkasa, ini informasi penting nih," sambung Connie.

Dia mengaku belum mengonfirmasi informasi itu ke Andika Perkasa langsung. Sebab, posisinya saat ini tengah berada di luar negeri.

Di momen inilah Connie Rahakundini Bakrie mengaku sedang berada di luar negeri.

"Saya tidak berani menganggu Pak Andika dong dari tadi malam dan saya belum sempat reconfirm ke Pak Andika apakah ini betul apa tidak tinggal nanti reconfirm," kata Connie.

Connie juga mengaku dihubungi beberapa petinggi militer setelah informasi ini dipaparkan Mr X.

Sejumlah pejabat yang namanya dirahasiakan itu memintanya membaca Pasal 33 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Ada beberapa hal juga yang mesti kita catat ya. Saya tuh kemudian dihubungi oleh beberapa petinggi militer yang menyatakan ‘Bu Connie tolong Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2009’," jelas Connie. Pasal itu menjelaskan hak yang diberikan negara untuk penerima gelar penghormatan.

Connie menyebut ada fasilitas khusus bagi penerima yang masih hidup. "Ini kan menarik, nomor tiganya nih ayat satu untuk penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus berkala, dan hak protokol dalam acara resmi atau kenegaraan," ujar Connie.

Dia tidak bisa menggali informasi itu lebih lanjut saat ini. Sebab, Connie belum kembali ke Indonesia. Tapi, dia menilai ada keanehan dalam pengangkatan Prabowo dengan beleid yang berlaku. Sebab, aturan yang ada tidak memerinci penerima jenderal kehormatan boleh purnawirawan atau tidak.

"Jadi, antara yang sudah, yang berhak disampaikan tadi, ini tidak digambarkan bahwa orang itu lebih rincinya sudah pensiun atau tidak, tapi, nyatakan ini yang masih aktif, yang masih hidup, itu dapat dinyatakan karena masih hidup dan walaupun purnawirawan, dan boleh ini,"pungkas Connie.

Baca juga: KUBU Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Angkat Bicara Terkait Netralitas

Baca juga: PANAS! TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Hingga Minta Pemilu Ulang

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved