Pilpres 2024

Para Pengacara 'Mahal' Daftar ke MK Sebagai Pembela Prabowo-Gibran:Hotman Paris hingga Otto Hasibuan

Tim Pengacara Pembela Prabowo-Gibran telah mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam gugatan Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. 

HO
Tim Pengacara Pembela Prabowo-Gibran telah mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam gugatan Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Pengacara Pembela Prabowo-Gibran telah mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam gugatan Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. 

Tim pengacara hadir di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3/2024) malam. 

Sejumlah pengacara beken tampak hadir sebagai pembela Prabowo-Gibran. 

Tim pengacara Prabowo-Gibran dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangan persnya, Yusril mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan menajdi pihak terkait ke MK.

Proses penyerahan berkas dan pendaftaran tersebut, didampingi sejumlah pengacara ternama, seperti Hotman Paris hingga OC Kaligis dan Otto Hasibuan.

Selain itu, ada Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan.

Baca juga: JAWABAN Menohok Gibran Soal Gugatan 01 dan 03 Agar Pilpres Diulang: Kalau Kalah, Minta Ulang Lagi?

Baca juga: Cemburu Lihat Chat Mesra di HP, Suami Ngamuk Tikam Mati Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Sebelumnya, Tim hukum calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan tim capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada 45 orang tim pembela Prabowo Gibran, pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK."

"Pertama adalah perkara yang diajukan oleh Pak Anies-Muhaimin. Kedua perkara yang diajukan Ganjar-Mahfud MD. Karena ada dua pemohonan, maka kami mohon menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Senin malam.

Yusril Ihza pun mengeklaim, berkas permohonan yang disampaikan timnya sudah lengkap.

"Dan seluruh kelengkapan yang diminta MK telah kami serahkan malam ini, antara lain surat kuasa, kartu tanda advokat, semuanya lengkap tidak ada satu pun yang kurang. Juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Pak Prabowo dan Pak Gibran dan sudah sah," jelasnya.

Baca juga: MENOHOK! Ketum Relawan Projo Soal Jokowi Titip Menteri ke Prabowo-Gibran : Belum, Masih Jauh

Baca juga: Tak Dianggap Nikita Mirzani Anak, Lolly Ngaku Sebatang Kara, Imbas Ditagih Kembalikan Uang Endorse

Selanjutnya, kata Yusril, pihaknya akan menunggu sidang dan mempersiapkan jawaban terkait gugatan pemohon.

"Tentu kami akan menunggu sidang majelis hakim MK memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak sebagai pihak terkait dalam dua perkara yang sudah didaftarkan ke MK ini."

"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan kedua pemohon, dan harus sudah diserahkan ke MK pada 27 Maret dan 28 sesuai jadwal dalam peraturan kami diberikan untuk menjawab atau membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon," kata Yusril.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved