Berita Viral

RAPAT Perdana dengan DPR, Menteri AHY Langsung Dicecar PDIP, Junimart:Pertanahan Tidak Gampang, Pak!

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengkritik Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harmurti Yudhoyono (AHY). 

HO
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam rapat perdana di DPR RI, Senin (25/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengkritik Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Kritik ini terjadi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dengan Menteri AHY di Senayan, Senin (25/3/2024). 

Junimart yang juga Wakil Ketua Komisi II mencecar AHY dengan persoalan sengketa tanah yang marak terjadi di Indonesia. 

Junimart juga menyinggung soal mafia tanah dan banyak pejabat BPN yang terlibat dalam kasus penyerobotan lahan. 

“Kalau saudara Menteri mungkin sudah tahu, kami ini getol ke daerah Pak. 21 provinsi, catatan saya Pak, 78 pejabat BPN sedang bermasalah hukum Pak,” ujar Junimart.

Junimart mengatakan, situasi itu mesti dibenahi lebih dulu, sebelum AHY getol menyatakan semangatnya untuk memberantas mafia tanah.

Junimart Girsang.
Junimart Girsang. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pasalnya, banyak pejabat ATR/BPN di daerah ketakutan mengeluarkan sertifikat tanah meskipun sudah memenuhi prosedur dan persyaratan.

Alasannya, banyak yang tetap tersangkut kasus oleh aparat penegak hukum ketika sengketa lahan terjadi.

“Kita enggak mungkin bisa bicara pemberantasan mafia tanah, enggak bisa. Ini semua akan ketakutan. Semua kakanwil, semua kakanda akan ketakutan sampai bawah untuk berbuat kebenaran Pak,” ujarnya.

“Kepala kantor pertanahan dia berbuat benar, dia membuat sertifikat dengan dasar surat bupati, surat keterangan camat, saksi kepala desa, ketika sudah dibuat sertifikat (jadi) tersangka Pak,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Junimart menganggap Kementerian ATR/BPN kerap lepas tangan.

Apalagi, lanjut dia, hanya 60 sengketa tanah yang melibatkan ATR/BPN yang bisa dibantu penyelesaiannya melalui anggaran kementerian.

Junimart menilai situasi itu tidak ideal karena begitu banyak persoalan tanah di berbagai wilayah Tanah Air yang dibawa sampai ke tahap pengadilan.

“Padahal setiap tahun itu sengketa itu lebih dari 1.000 Pak. Jadi kalau kita bicara semangat pemberantasan, selesaikan dulu di dalam, bikin dulu nyaman di dalam ini,” tuturnya.

Baca juga: JAWABAN Menohok Gibran Soal Gugatan 01 dan 03 Agar Pilpres Diulang: Kalau Kalah, Minta Ulang Lagi?

Baca juga: BABAK BARU Kasus Penipuan Masuk Akpol, AKP Supriadi Jadi Tersangka tapi Polda tak Tahu Keberadaannya

“Supaya sertifikasi itu bisa betul-betul mereka lakukan, tanda tangan secara nyaman dan suka cita Pak. Itu Pak Menteri. Tidak gampang Pak di pertanahan,” tambah Junimart.

Sementara AHY mengungkapkan ada empat program prioritasnya saat menjabat Menteri ATR/BPN.

Prioritas yang pertama, katanya adalah membantu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menyelesaikan status 2.086 hektar tanah di sekitar kawasan inti.

“Dua, mendukung terjaganya iklim investasi yang sehat sekaligus hadirnya rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian kasus Rempang di Kepulauan Riau,” ujar AHY.

Konflik antara masyarakat di Pulau Rempang dan pihak kepolisian sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Hal itu dipicu oleh rencana pemerintah merelokasi 7.500 warga untuk pembangunan kawasan industri, jasa, dan pariwisata Rempang Eco City.

Kemudian, rencana prioritas AHY yang ketiga adalah mengurus berbagai persoalan terkait aset negara, salah satunya adalah Hotel Sultan.

“Menyelamatkan aset-aset negara, di antaranya dalam penyelesaian kasus hukum Hotel Sultan Jakarta,” ucap dia.

Persoalan Hotel Sultan terjadi antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

PPKGBK ingin mengambil alih manajemen Hotel Sultan karena menilai masa izin sewa PT Indobuildco sudah berakhir.

Namun, pihak perusahaan tidak menerima keputusan itu dan akhirnya konflik masih berjalan sampai saat ini.

Terakhir, AHY menekankan, bakal berupaya optimal untuk memberantas mafia tanah.

“Saya lalu menyusun pemberantasan mafia tanah ini. Ada dua strategi, pertama, pencegahan. Kegiatan pencegahan dilakukan dengan proses sertifikasi secara masif. Dengan adanya sertifikat, rakyat punya kepastian hukum,” papar dia.

"Pencegahan juga dilakukan secara internal, melalui kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum baik kepolisian, maupun kejaksaan,” kata dia.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved