Viral Medsos

OKNUM Anggota TNI yang Keroyok 4 Preman di Depan Mapolres Metro Jakarta Pusat Terancam Dipecat

Insiden itu bermula dari seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, yang dipalak oleh sejumlah preman bernama Odi Rohyadi (30), Fazli Destiandi Putra

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
SEKELOMPOK Anggota TNI yang Keroyok 4 Preman di Depan Mapolres Metro Jakarta Pusat Terancam Dipecat.( HO) 

- Terjadi cekcok mulut.

- Anggota TNI ditariaki maling oleh para preman.

- Prada Lukman tertinggal dari keempat temannya.

- Prada Lukman pun ditarik segerombolan orang ke sebuah rumah kosong.

- Preman mengikat Prada Lukman dan memukulinya.

- Setelah itu, Polsek Menteng datang mengevakuasi Prada Lukman sekaligus menangkap satu pelaku atas nama Odi.

- Karena kasus ini melibatkan korban dari anggota TNI, perkara ini dilimpahkan Polsek Menteng ke Polres Metro Jakarta Pusat.

- Pada Rabu sore pukul 17.00 WIB, polisi menangkap dua pelaku lainnya atas nama Fazli dan Maulana.

- Pada Rabu (28/3/2024) malam, sejumlah oknum TNI mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat.

- Rekan-rekan Prada Lukman datang menghadap Satreskrim Polres Jakarta Pusat untuk memastikan pelaku pengeroyokan ditangani secara serius.

- Karena jumlahnya semakin banyak, mereka diberi pengertian sebelum akhirnya pulang.

- Keesokan harinya, pada Kamis (29/3/2024) dini hari, empat orang warga sipil ditemukan terluka di depan Markas Polres Metro Jakarta Pusat.

- Keempat warga sipil ini diduga dibawa oleh rekan-rekan Prada Lukman ke sana dan dianiaya.

- Keempat korban masing-masing bernama Abdullah (26), Mamih (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25).

- Saat ini, mereka para korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

- Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar memastikan keterlibatan oknum TNI dalam penganiayaan itu.

- Ia mengatakan, Pomdam Jaya telah memeriksa 14 oknum TNI dari berbagai satuan terlibat dalam peristiwa itu.

- Hingga saat ini baru mengamankan 8 orang. Sementara, 6 lainnya akan menyusul.

- Brigjen CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, jika terbukti bersalah, pelaku juga akan dihukum seberat-beratnya.  

- “Hukum seberat-seberatnya dengan pasal penganiayaan. Mungkin akan berpotensi dipecat,” tegas dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved