Pilpres 2024

KUBU AMIN Ngaku Suara Dinolkan, Padahal di Tapteng 7 KPPS Gelembungkan Suara AMIN, Hakim MK Heran

Kubu Anies-Muhaimin gagap ketika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan bukti paslon 01 cuma mendapatkan nol di satu keluarahan.

HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Anies-Muhaimin gagap ketika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan bukti paslon 01 cuma mendapatkan nol di satu keluarahan. 

Saksi dari kubu Anies-Muhaimin mengatakan bahwa suara nol juga didapatkan oleh Paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

Namun, ketika hakim menagih bukti, saksi bernama Adnin Armas tidak dapat memberikan. 

Awalnya, Hakim MK Saldi Isra meminta Adnin Armas, untuk membawa bukti pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendapat nol suara di Kelurahan Cileuksa, Kabupaten Bogor.

Saldi meminta konfirmasi atas kesaksian Adnin yang menyebut pasangan calon nomor urut 1 dan 3 itu tidak mendapatkan satu pun suara di kelurahan tersebut.

"Tadi kan ada penjelasan atau keterangan kesaksian ada satu kelurahan datanya kan, yang semuanya 01 03 itu kosong, tidak ada suaranya. Itu kelurahan apa tadi pak?" tanya Saldi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

"Kelurahan Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor," jawab Adnin.

Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024).
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024).

Saldi lalu balik bertanya apakah Adnin mengantongi bukti tersebut yang dijawab Adnin bahwa ia punya buktinya.

Namun, Adnin tergagap ketika Saldi bertanya bukti tersebut diregistrasikan di nomor berapa pada berkas permohonan yang diajukan.

Salah satu kuasa hukum Anies-Muhaimin lalu menjawab bahwa bukti itu akan disertakan pada tambahan bukti.

Akan tetapi, Saldi kembali menanyakan apakah butki tersebut dicantumkan dalam permohonan atau tidak, yang dijawab tidak oleh kuasa hukum itu.

"Di permohonannya ada tidak, pertanyaan hakim dijawab dulu, Pak," kata Saldi.

"Tidak ada," jawab si kuasa hukum.

Baca juga: MENOHOK! KETUA MK Sindir Saksi Timnas Anies-Cak Imin : Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Baca juga: Sandra Dewi Akhirnya Bereaksi Cepat Usai Hadiah Mobil Mewah Suami Disita, Terbongkar Apartemen Mewah

Saldi lalu meminta Adnin untuk menunjukkan bukti yang dia miliki guna dicocokkan dengan hasil penghitungan suara yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti bapak lihatkan ya buktinya di situ nanti akan kita crosscheck dengan KPU, benar atau tidak itu satu kelurahan suara 01, 03 itu kosong. Ada enggak bisa? Bawa enggak buktinya sekarang?" kata Saldi.

"Ada Pak, di HP saya dari foto (formulir) C hasil," jawab Adnin.

Saldi pun bergumam bahwa pihaknya tidak bisa mendapatkan bukti tersebut bila masih tersimpan di telepon genggam Adnin.

Ia lalu meminta agar bukti itu dicetak dan nanti akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh KPU.

"Bapak usahakan itu jadi barang yang tercetak, di-print ya, nanti kita akan crosscheck ke sebelah ini, di KPU. Nanti coba dibuktikan, ini kan sudah Cileuksa kecamatan dan segala macamnya itu satu kelurahan, benar enggak itu kosong," kata Saldi.

7 Anggota KPPS Lakukan Penggelembungan Suara 01

Polisi menetapkan 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena melakukan pergeseran suara saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Kini ketujuh pelaku menjadi tersangka dan tengah menjadi buronan pihak berwajib.

Ketujuhnya ditersangkakan pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka terbukti melakukan penggelembungan dan pengurangan suara calon presiden pada saat pemilu 14 Februari 2024 silam.

Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Dewi Napitupulu mengatakan, mulanya para pelaku dengan sengaja melakukan pembatasan di TPS yang membuat masyarakat dan para saksi partai tidak bisa mengikuti proses penghitungan suara.

Dari laporan masyarakat itu, pihak Bawaslu dan Panwascam mendatangi lokasi.

"Jadi mereka kasih batas agar tidak bisa masyarakat masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta kepada tribun, Senin (14/3/2024).

Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden.
Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden. (HO)

Berdasarkan hasil C1 plano TPS, tertulis jika pasangan Anies dan Muhaimin menang dengan perolehan suara 315 suara sementara pasangan presiden nomor urut 02 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali.

Sinta mengatakan, dari jumlah DPT yang tertera di C1 hasil plano Bawaslu menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu.

"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kita mulai curiga dan kemudian kita memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," lanjut Sinta.

KPU kemudian melanjutkan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung.

Hasilnya, ditemukan perbedaan data yang signifikan.

Dari hasil penghitungan ulang, paslon 01 hanya mendapatkan 37 suara.

Sementara paslon 02 Prabowo dan Gibran mendapatkan 102 suara.

Dan paslon 03 Ganjar dan Mahfud mendapatkan 19 suara.

"Dari situ kita ketahui adanya kecurangan. Sebenarnya untuk Kecamatan Sirandorung ada 3 TPS yang kita lakukan penghitungan ulang. Dan di TPS 02 kita temukan kecurangan dan kemudian kita proses di Gakkumdu.

Meski begitu ketujuh petugas KPPS ini mengaku hanya lalai saja, tidak melakukan kecurangan pilpres.

"Alasan mereka hanya melihat kertas 01 paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang tercoblos. Mereka tidak mengakui jika melakukan kecurangan dan bilang ya ada kelalaian," kata Sinta.

Sinta mengatakan, sebelumnya 7 anggota KPPS tersebut sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bawaslu Tapanuli Tengah.

Namun saat status hukum naik dan menetapkan 7 anggota KPPS itu sebagai tersangka, para pelaku tidak dapat dihubungi dan tak datang saat dipanggil.

"Setelah dilaporkan ke Gakkumdu kita terus lakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan kemudian ditetapkan tersangka. Dan sampai saat ini 7 pelaku tidak bisa dihubungi dan tak datang saat dipanggil," kata Sinta.

Sinta mengatakan selain melakukan perubahan perolehan suara calon presiden, 7 anggota KPPS turut merubah perolehan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota.

Para pelaku kata Sinta merubah suara tidak sah menjadi sah pada surat suara pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Sumut.

''....Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah," lanjut Sinta.

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah memasukkan tujuh orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketujuh orang itu ialah

Triwono Gajah (34),

Sulastri Novalina Siregar (22),

Rudi Kartono Lase (27),

Nunut Suprianto Simamora (21),

Bikso Hutauruk (23)

Abwan Simanungkalit (50) dan

Doni Halomoan Situmorang (21).

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan perburuan Polisi.

Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved