Pilpres 2024

Sosok Ketua MK Suhartoyo Sentil Patra Zen Telat Hadir Tapi Minta Diduluankan di Sidang Gugatan AMIN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Patra M Zen, saksi dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres, Senin (2/4/2024). 

HO
Patra M Zen Eks Pengacara Putri Candrawathi Bikin Kesal Hakim MK: Sudah Terlambat Minta Cepat Pula 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Patra M Zen, saksi dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres, Senin (2/4/2024). 

Patra M Zen ditegur lantaran terlambat dalam persidangan tetapi meminta untuk mempercepat persidangan. 

Eks pengacara Putri Candrawathi ini meminta kepada hakim agar diduluankan diperiksa sebab masih ada urusan untuk mengisi kelas di kampus. 

Patra M Zen sempat menjadi perhatian saat membela Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Patra mengaku terkena prank. 

Setelah beberapa bulan membela Putri, Patra mundur dan mengaku terkena prank oleh istri Ferdy Sambo.

Padahal, sebelumnya Patra sangat getol membela Putri yang mengaku sebagai korban pemerkosaan. 

Kini pada sidang sengketa Pilpres, Patra yang masuk barisan Anies-Muhaimin mendapatkan teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir Patra yang datang telat dan meminta untuk diduluankan. 

Suhartoyo menyindir Patra pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).

Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). (HO)
Mulanya, tim hukum AMIN meminta untuk mendahulukan salah satu saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen.

Lebih lanjut, saat tim hukum AMIN mengajukan permintaan untuk mendahulukan Patra, Suhartoyo lantas menyindir lantaran saksi datang terlambat dan bahkan belum disumpah, namun minta didahulukan memberikan keterangan.

"Sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00 WIB, mohon satu didahulukan jika diperkenankan," kata tim hukum AMIN.

"Silakan," jawab Hakim Suhartoyo.

"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," lanjut Suhartoyo sambil tertawa tipis, di persidangan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan dirinya mendapat prank atau dibohongi oleh kliennya terkait laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan dirinya mendapat prank atau dibohongi oleh kliennya terkait laporan dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut. (HO)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved