Pilpres 2024

Sosok Ketua MK Suhartoyo Sentil Patra Zen Telat Hadir Tapi Minta Diduluankan di Sidang Gugatan AMIN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Patra M Zen, saksi dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres, Senin (2/4/2024). 

HO
Patra M Zen Eks Pengacara Putri Candrawathi Bikin Kesal Hakim MK: Sudah Terlambat Minta Cepat Pula 

Di sisi lain, Patra juga sempat mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.

Hal itu terjadi saat Patra memberikan keterangan di persidangan.

Patra dinilai mengeluarkan pendapat pribadinya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kalau saja KPU tidak melanggar pasal-pasal yang disebut tadi, Pasal 15 huruf c, Pasal 19 huruf a, maka tentu saja saudara Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024," ujar Patra.

Keterangan Patra itu lantas langsung ditimpali oleh Hakim Suhartoyo.

"Pak Patra itu sudah pendapat yang terakhir itu," ujar Suhartoyo.

"Yang terakhir mohon dikesampingkan," jawab Patra Zen.

Adapun pasal yang dimaksud Petra mengenai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ia merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyimr Asy'ari dan enam anggotanya.

Sanksi itu dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hasyim dan keenam anggota KPU dinilai melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Sosok Ketua MK Suhartoyo

Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (13/11/2023).

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH).

Suhartoyo yang berasal dari keluarga sederhana awalnya tidak berniat menjadi seorang penegak hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved