Berita Viral
PENGAMBILALIHAN PEMAIN TAMBANG TIMAH? Berikut Ini Peta Bisnis Perusahaan Timah di Bangka Belitung
Bahwa timah di Bangka Belitung mengandung material "rare earth" atau logam tanah jarang yang kini jadi incaran dunia.
Helena ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 26 Maret 2024. Sedangkan Harvey dijebloskan ke bui berselang sehari kemudian.
Sampai hari ini Kejagung sudah menahan 16 tersangka dugaan korupsi tata kelola timah.
Para tersangka itu tidak hanya berdomisili di Pulau Jawa, tetapi juga di Kepulauan Bangka Belitung.
Sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah:
1. SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
2. MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
3. HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)
5. EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)
6. BY (mantan Komisaris CV VIP) 7. RI (Direktur Utama PT SBS)
8. TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN)
9. AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)
10. TT (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)
11. RL (General Manager PT TIN)
12. SP (Direktur Utama PT RBT)
13. RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
14. ALW (Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.)
15. Helena Lim (manager PT QSE)
16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT)
Sementara, pengusaha Robert Bonosusatya (RBS alias RBT) telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 13 jam, Robert menekankan bahwa dirinya telah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik. "Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," kata Robert di Gedung Kejagung, Senin malam, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV.
Meski demikian, Robert enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaannya, termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia pun meminta para awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya. "Tanya ke penyidik," ujarnya.
Robert diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT. "Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan. "Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan....," ujarnya.
Meski demikian ia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan RBS. Namun ia menyebut penting untuk mengklarifikasi yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah didalami pihaknya.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Investasi Indonesia,Bahlil Lahadalia, mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap IUP dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita lagi mengkaji sampai sekarang," kata Bahlil.
"Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain, dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," imbuhnya.
Bahlil mengatakan, dalam tahap pemberian IUP kepada pengusaha, Kementerian Investasi berada di urutan paling akhir untuk menandatangani izin.
Sementara itu, kata Bahlil, penentuan lahan dan titik koordinat merupakan kewenangan dari kementerian teknis.
"Di kementerian teknis. Tetapi, begitu selesai dokumennya, dikirim ke Kementerian Investasi untuk diterbitkan IUP-nya," katanya.
"Tapi proses lelangnya, proses lokasinya di mana, titik koordinatnya di mana, itu tidak merupakan domain secara aturan di kami," lanjut Bahlil.
Sementara, dikutip dari Wartakotalive.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN telah mengetahui kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusutnya.
"Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah yang berada di IUP PT Timah," ujarnya kepada media, Kamis (28/3/2024).
Ia menuturkan, kasus ini sudah berlangsung lama dan belum pernah terbongkar. Namun, pihak Kejagung kini telah mengetahui sistematis operasi yang membuat terjadinya pencurian timah di wilayah PT Timah.
"Ini memang sudah berlangsung lama, kasus yang sudah sangat lama, yang selama ini belum pernah terbongkar. Jadi memang langkah Kejagung ini kita sangat apresiasi, sehingga jangan heran kalau mereka (Kejagung) bisa membongkar secara sistematis semuanya, dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT timah," paparnya.
Arya bilang, terbongkarnya kasus ini memang telah ditunggu semua pihak karena sangat merugikan karena banyak komoditas timah di wilayah kerja BUMN yang justru diambil sejumlah pihak dengan ilegal. Ia berharap ke depannya tak lagi terjadi pencurian timah.
"Dengan terbongkarnya kasus ini, ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
Ia mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021. Riza sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Kerugian Keuangan Negara Masih Dihitung, Kerugian Kerusakan Lingkungan Senilai Rp 271 Triliun
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, berbeda dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helana Lim itu, masih dihitung.
"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain, hari ini, lagi dilakukan perhitungan, sedang dilakukan konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Selain menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi, Kejagung juga menghitung nilai kerusakan lingkungan di Bangka Belitung yang berpotensi terjadi akibat kasus ini.
Ketut lantas menjelaskan, kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun merupakan kalkulasi sementara dari kerugian perekonomian negara, yang terjadi akibat kasus ini. Sebab, akibat eksploitasi penambangan liar yang terjadi di wilayah PT Timah Tbk ini, banyak kerusakan lingkungan muncul yang juga berdampak ke perekonomian negara dan masyarakat setempat.
"Masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena mereka sudah tidak lagi bisa melakukan upaya-upaya pertanian, nelayan, itu juga menjadi pertimbangan," kata jelas Ketut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian diolah dari BangkaPos.com Dan Kontan.co.id Serta Kompas.com
Logam tanah jarang (rare earth)
rare earth
kasus tambang timah
Perusahaan Timah di Bangka Belitung
Penguasa tambang timah
Tribun-medan.com
NASIB 2 ASN Kepergok Mesum di Mushola, Sesama Pegawai Puskesmas di Jawa Tengah |
![]() |
---|
VIRAL Rumah Warga Dilempari Batu Gegara tak Beri Sumbangan, Pelaku Angkat Jari Tengah Saat Diprotes |
![]() |
---|
Sempat Diterpa Perselingkuhan, Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian, Dulu Pilih Maafkan Suami |
![]() |
---|
REKAM Jejak Kejahatan In Dragon, 4 Kali Masuk Penjara Kini Dihukum Mati Bunuh dan Rudapaksa Nia |
![]() |
---|
UPDATE KASUS Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari, In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.