Viral Medsos

Mimpi Paman Terjawab, 2 Tahun Dikira Dinas, Casis TNI Iwan Sutrisman Ternyata Tewas: Minta Ditolong

Denpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) menetapkan Serda Adan Aryan Marsal sebagi tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua.

|
Editor: Satia
Dok.Polres Sawahlunto
Kilas balik penemuan mayat Mr X di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 30 Desember 2022, yang kini dicocokkan dengan kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Diketahui, saksi penemuan mayat MR X pada 31 Desember 2022 lalu ialah Martinus (43) suku Nias selaku petani atau penakik getah pinus warga Dusun Bukik Obang, dan Apson Situmeang (47), suku Batak juga penakik pinus warga Dusun Bukik Obang, Desa Tumpuk Tangah. (Dok.Polres Sawahlunto) 

Padahal sebenarnya Serda Adna Adyan sudah membunuh Iwan Sutrisman sejak 1,5 tahun lalu.

Baca juga: KESAL Gajinya Belum Dibayar, Pegawai Satpol PP di Aceh Ngamuk dan Rusak Kantor, Begini Kronologinya

Yanikasi menuturkan, Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias pada Desember 2022.

Akan tetapi faktanya Iwan sendiri diketahui tidak pernah lulus sebagai Casis Bintara.

Namun Adan menyebut Iwan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan bintara TNI Angkatan Laut ke keluarga korban.

Awalnya Adan menjemput Iwan dari rumahnya dan menyebut akan membawanya ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat, 16 Desember 2022.

Di situlah terakhir kali keluarga bertemu Iwan.

”Selama satu setengah tahun, kami dibohongi oleh Serda Adan. Keluarga kami dimintai uang terus-menerus lebih dari Rp 200 juta. Kami menganggap Adan sebagai keluarga, ternyata dia sudah membunuh anak kebanggaan kami,” kata Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, Sabtu (30/3/2024).

Penjelasan Denpom

Denpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) menetapkan Serda Adan Aryan Marsal sebagi tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Setelah jadi tersangka, Serda Adan kemudian dikirim ke Padang Sumatra Barat. Hal itu disebabkan Serda Adan mengeksekusi Iwan di Padang.

Serda Adan kini terancam hukuman mati.

Baca juga: PILU Ibu di Cicalengka, Anaknya Tewas Dalam Pelukan Saat di Angkot, Dianiaya Ayah Tiri

Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.

Baik Adan maupun Alfin mengenakan rompi oranye, keduanya memakai masker, sementara kedua tangan diborgol.

Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan, diantaranya sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban. 

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved