Dugaan Korupsi
Nama dr DL Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Sumut
Nama dr DL terseret dugaan korupsi pengadaan APD pada Dinas Kesehatan Sumut. Namanya disebutkan dalam dakwaan
“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020, terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai anggaran sebesar Rp 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp 50.356.035.000,” beber JPU.
Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan Sri Suriani Purnamawati, selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dimana Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan beserta informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Mantan dan Pejabatnya Belum Juga Diperiksa Polisi
Selanjutnya informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi kesehatan.
Kemudian setelah mengalami revisi sebanyak 3 kali, yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan oleh Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui.
“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2020 tidak memadai, karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19,” ujarnya.
Dan harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan.
Meski begitu, walau Alwi Mujahit Hasibuan tahu bahwa penyusunan RAB yang dilakukan oleh Fakhrial Mirwan Hasibuan tersebut tidak memadai, akan tetapi terdakwa tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut yang Habiskan Anggaran Rp 2 M, Ini Kata Polisi
Setelah Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh Agus Tripriyono, maka RAB tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk ditandatangani dan dilaksanakan.
Bahwa sekitar minggu ketiga pada bulan Mei 2020, terdakwa memanggil Hariyati, ke ruangannya.
Di dalam ruangannya, telah hadir beberapa orang lainnya yaitu dr Aris Yudhariansyah, Sri Suriani Purnamawati, dan Robby Messa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa Robby lah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga).
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Inspektorat Ngaku Sudah Ingatkan Kepala Dinas
Pada saat itu, Hariyati meminta company profile kepada Robby, dan ia pun menyerahkan company profile di bidang konstruksi, karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sehubungan Robby hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa Alwi dan Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD agar Robby dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD,” terang jaksa.
Selanjutnya, saksi Hariyati merekomendasikan dua perusahaan, yaitu PT Sadado Sejahtera Medika dan PT Mutiara Insani Alkesindo, serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT Sadado Sejahtera Medika dan Nomor Hanafi dari PT Mutiara Insani Alkesindo.
Baca juga: Pembangunan Kantin Dinkes Disebut Asal-asalan, Habiskan Anggaran Rp 2 Miliar
Pada tanggal 26 Mei 2020, terjadi pertemuan antara Robby Messa, Mareko Nduru, dan Nobel Manurung selaku Direktur Utama PT Sadado Sejahtera Medika dan saksi Muhammad Suprianto di Kantor Notaris Tiffany (Petisah) Syarifah Tiffany yang beralamat di Jalan Sekip Baru No 48 Kota Medan dan terjadi kesepakatan.
Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2020, terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan menerbitkan Surat Keputusan No 444.4/6602/-Dinkes/V/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara yang menunjuk saksi Ferdinand Hamzah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa (Alat Kesehatan Lainnya) Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.