Viral Medsos
VIRAL Momen Berpelukan Tim Hukum Ganjar, Tim Hukum Prabowo, dan Tim Hukum Anies Usai Sidang MK
Momen berpelukan tersebut terjadi saat tim kuasa hukum paslon 02 Ganjar-Mahfud menggelar konferensi pers usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
"Dari awal bahwa mahkamah itu ingin memperhatikan hal-hal yang kualitatif bukan sekadar kuantitatif."
"Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif ya, bahkan mungkin revolusioner," pungkasnya.
Merujuk ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan di empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, lembaga ini sudah lima kali menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 ini.
Pada empat perselisihan pemilihan presiden sebelumnya, lembaga penjaga konstitusi ini belum pernah mengabulkan gugatan pemohon.
Jika melihat dari komposisi hakim MK selama persidangan PHPU ini berlangsung, Idris Saldi, Arief Hidayat, dan Suhartoyo diduga (kemungkinan) dissenting opinion.
Sementara, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur diprediksi ke pihak terkait atau pemohon.
Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.
Baca juga: KETERANGAN 4 Menteri Untungkan Prabowo-Gibran, Hakim MK Arief Hidayat Singgung Cawe-cawe Jokowi
Baca juga: HAKIM MK Heran Kenapa Cuma Menteri Kubu 02 Dituduh Pakai Bansos, Padahal Ada Menteri Kubu 01 dan 03
Baca juga: SENJATA MAKAN TUAN, Keterangan 4 Menteri yang Dihadirkan ke Sidang MK Malah Menguntungkan Prabowo
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.