Pilkada 2024

Jelang Pilkada Toba, KPU Pastikan Jumlah TPS Berkurang dari Pilpres dan Pileg Februari 2024 Lalu

Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
Freepik
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang. 


Pasalnya, jumlah peserta pemilih berkisar 500 orang pada setiap TPS.

Sebelumnya, jumlah peserta pemilih pada Pilpres dan Pileg pada bulan Februari 2024 sebanyak 300 orang.


Untuk peraturan lebih detailnya, hingga saat ini, pihak KPU Kabupaten Toba masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pilkada, termasuk pembentukan badan adhoc. 

Ketua KPU Toba Sugar Sibarani
Ketua KPU Toba Sugar Sibarani (TRIBUN MEDAN/MAURITS)


Ketua KPU Toba Sugar Sibarani mengutarakan soal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


"Secara tidak langsung, jumlah TPS pasti berkurang. Dalam pileg kemarin, jumlah DPT pada setiap TPS paling banyak 300 orang. Kalau dalam pilkada, maksimal 500 orang," ujar Ketua KPU Toba Sugar Sibarani beberapa waktu lalu. 


Selanjutnya, ia sampaikan soal tahapan dan jadwal pilkada sudah mereka peroleh. Untuk pilkada, proses bakal berlangsung sejak bulan April 2024.


"Kalau untuk pilkada, sudah keluar PKPU mengenai tahapan dan jadwal dalam PKPU tahun 2024. Dalam hal ini, kita masih persiapan,"  


Untuk badan adhoc, pihaknya masih menunggu apakah dilakukan dengan seleksi terbuka atau pengangkatan kembali badan adhoc lama atau ang bertugas pada bulan Februari 2024 lalu dengan adanya evaluasi. 


"Kemungkinan, itu akan dimulai pada bulan April 2024. Begitu juga tentang pembentukan badan adhoc. Dalam hal ini, kita juga masih menunggu juknis terkait, apakah dilakukan melalui evaluasi atau pengangkatan kembali dan juga melalui seleksi terbuka," sambungnya. 


Dan, pada bulan Mei 2024, pihaknya akan menerima pencalonan peserta di pilkada yang perseorangan. 


"Dalam waktu dekat, kita akan menerima pencalonan perseorangan yang akan berlangsung sekitar tanggal 5 Mei 2024. Proses ini yang tengah kita lakukan," terangnya. 


Bagi calon perseorangan, ia sampaikan, setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu 2024 yang lalu. 


"Secara aturan, perseorangan harus mendapatkan minimal 10 persen dari DPT sebagai dukungan. Kalau kita mengacu ke situ, ada sekitar 140 ribuan DPT dan 10 persen dari jumlah tersebutlah," terangnya. 


Termasuk juga, proses verifikasi untuk pilkada masih menunggu juknis. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved