Sumut Terkini

Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Nina Wati, Wanita yang Tipu Korbannya Modus Masuk Akpol Rp 1,3 M

Polda Sumut menyatakan telah mengirim berkas perkara Nina Wati, tersangka dugaan penipuan modus masuk taruna akademi kepolisian.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Kamis (21/3/2024). Pasca ditangkap , ia terancam kurungan 4 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan telah mengirim berkas perkara Nina Wati, tersangka dugaan penipuan modus masuk taruna akademi kepolisian (Akpol) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Berkas baru dikirim kemarin pasca libur panjang lebaran 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, yang dikirim baru berkas perkara tahap pertama.

"Berkas perkara tersangka Ninawati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/4/2024).

Polisi mengatakan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Apalagi dinyatakan lengkap dan tak ada petunjuk, maka Nina Wati bersama barang bukti segera dilimpahkan.

"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, Transparan Akuntabel dan Humanis," tegasnya.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Selain menangkap Nina, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.

"Dari penyidikan kami, saudara NN telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil.Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, kemudian kuitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang."

Polisi telah memeriksa 16 orang saksi baik dari korban maupun tersangka.

Atas perbuatannya, Nina terancam kurungan penjara selama empat tahun.

"ancaman yaitu 4 tahun penjara."

Awal Mula Tipu Gelap Nina Wati Modus Masuk Akpol

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved